Perlihatkan Alat Vital Saat Video Call, Warga Pacitan yang Ancam Sebarkan Konten Asusila Diringkus Polisi, Ini Korbannya

photo author
- Jumat, 5 Juli 2024 | 13:37 WIB
Pelaku pengancaman sebar konten asusila saat diamankan di Polda DIY.  (Samento Sihono)
Pelaku pengancaman sebar konten asusila saat diamankan di Polda DIY. (Samento Sihono)

Berbekal laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X