Berbekal laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. *