HARIAN MERAPI - Polres Bantul resmi menetapkan IOA (22) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap seorang wanita berinisial GS (26) yang mayatnya ditemukan di area parkir Pantai Lorong Cemoro, Parangtritis, pada Senin (8/4/2024) lalu.
Korban merupakan mantan pacar pelaku. Motif pembunuhan karena pelaku kecewa korban punya pacar lagi dan ditinggal nikah.
"Tersangka IOA menjerat leher korban karena sakit hati bakal ditinggal nikah dengan orang lain dan dikatai kasar. Pembunuhan terjadi di dalam mobil sewaan saat mereka bertemu pada Minggu (7/4/2024) sekira pukul 21.30 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi dalam jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga: Cerita misteri dinunuti wanita berwajah rata sepulang dari begadang di luar rumah
Dia mengatakan IOA ditangkap kurang dari 24 jam sejak penemuan mayat di rumahnya di Kecamatan Dlingo.
"IOA adalah mantan pacar dari korban. Sebelum kejadian, korban meminta pelaku tidak mencarinya lagi karena sudah menemukan pendamping hidup. Pelaku emosi dan berniat membunuh korban," kata Bayu.
Bayu mengatakan korban dibunuh dengan cara dijerat lehernya menggunakan tali rafia. “Awalnya tersangka menghubungi korban untuk ketemuan dan dijemput dengan mobil sewaan di kosnya di jalan Mataram Yogyakarta untuk mencari kulineran,” ujar Bayu.
Saat dalam perjalanan kata Bayu, keduanya sempat cek-cok mulut. Tersangka yang sebelumnya sudah berniat membunuh korban akhirnya menjerat leher korban dengan tali rafia yang sudah dipersiapkannya. Hal ini dilakukan tersangka saat korban terlelap tidur.
Baca Juga: Begini sikap Indonesia terkait konflik di Timur Tengah...
“Korban dieksekusi di dalam mobil saat mengisi bensin di sebuah warung kelontong di Jalan Imogiri Barat,” ungkap Bayu.
Untuk memastikan korban benar-benar telah meninggal, usai mengisi bensin, pelaku kembali mencekik korban. Setelah korban tidak bernafas, pelaku memacu mobil berjalan mengarah di daerah pantai Parangtritis untuk membuang korban dan barang-barang milik korban di sungai Barongan.
Sedangkan handphone milik korban dibuang di parit dekat rumah tersangka. Selanjutnya tersangka mengembalikan mobil yang disewa tersebut sebelumnya akhirnya mayat korban ditemukan warga.
Baca Juga: Lima hikmah perayaan Idul Fitri dan Syawalan, di antaranya hikmah kegembiraan dan kesyukuran
"Pelaku membuang jasad korban di Pantai Lorong Cemara sekitar pukul 00.00 WIB," lanjutnya.
Atas kejadian tersebut Polres Bantul dan Polsek Kretek melakukan penyidikan terkait peristiwa tersebut di atas yang meliputi olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.