HARIAN MERAPI - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bantul melarang truk angkutan galian C untuk melintas pada ruas jalan dari perempatan ring-road Manding sampai pertigaan Karang Semut.
Larangan truk angkutan galian C dikarenakan jalur tersebut bukan jalur untuk truk-truk angkutan tambang.
"Setelah adanya kegiatan Jumat Curhat beberapa waktu lalu, kami sudah melakukan penindakan dengan melakukan penilangan terhadap sopir truk angkutan galian C yang melanggar," ujar Kasatlantas Polres Bantul, Iptu Fikri Kurniawan STrk SIK MM kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Baca Juga: Panji Gumilang bungkam ketika diminta untuk klarifikasi
"Hingga hari ini ada 15 pelanggar telah dilakukan penilangan," lanjutnya.
Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, truk tambang yang melewati berkurang atau nihil.
Selain itu pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan tambang baik PT dan CV dan truk-truk agar tidak melewati jalur itu karena sudah ada rambu-rambu larangan.
Kalau nantinya masih ada truk yang nekad melewati jalur tersebut, pihaknya akan melakukan penilangan.
Baca Juga: Nurul Ghufron : Pungli di rutan KPK sudah cukup lama, namun sulit terdeteksi, ini sebabnya
"Bagi masyarakat yang melihat bisa melaporkan ke kepolisan, nanti akan kita lakukan penindakan secara tegas," imbuh Iptu Fikri.
Untuk itu Satlantas Polres Bantul akan terus melakukan pengawasan karena kendaraan muatan itu lewat baik siang sampai malam hari.
Anggota polisi lalu lintas akan stand by baik pagi dan sore hari di perempatan Manding untuk mengantisipasi truk muatan lewat.
Bagi truk muatan material galian C yang mengambil pasir diharapkan untuk melewati jalur perempatan Bakulan arah Timur.
Baca Juga: Masyarakat diminta waspadai bencana hidrometeorologi basah, begini penjelasan BNPB