Tega bunuh mantan pacar lantaran kecewa ditinggal nikah, begini penjelasan Polres Bantul kronologinya

photo author
- Jumat, 19 April 2024 | 06:05 WIB
Tersangka pembunuhan saat ditangkap dan diamankan petugas kepolisian Polres Bantul  (MERAPI-DOK POLRES BANTUL )
Tersangka pembunuhan saat ditangkap dan diamankan petugas kepolisian Polres Bantul (MERAPI-DOK POLRES BANTUL )

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan dari beberapa saksi-saksi sehingga team dapat menyimpulkan atau mendapatkan orang yang patut diduga sebagai pelaku kemudian menangkap dan mengamankannya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau seumur hidup. *



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X