HARIAN MERAPI - Seorang pria berinisial AW (33) warga Samigaluh, Kulon Progo, diamankan unit reskrim Polsek Minggir karena telah melakukan tindak pidana penjambretan.
Kapolsek Minggir AKP Sutriyono melalui Kanit Reskrim Polsek Minggir Ipda Dwiyanto K, SH, mengatakan kasus penjambretan tersebut terjadi, Selasa (9/4/2024) sekira pukul 08.10 WIB di Jalan Kebonagung, Sendang Agung, Minggir, Sleman.
"Korban penjambretan itu adalah perempuan berinisial FS (56) warga Nanggulan, Sendang Agung, Minggir, Sleman" kata Dwiyanto, Selasa (16/4/2024).
Diceritakan Dwiyanto, kejadian penjambretan bermula saat korban pulang dari pasar memboncengkan anaknya.
Di dalam perjalanan, korban dipepet oleh seseorang tidak dikenal menggunakan sepeda motor warna hitam.
Sesaat kemudian, dompet yang dipegang korban direbut pelaku.
Usai dompet korban diambil, pelaku lalu pergi memacu sepeda motornya ke arah selatan. Korban berusaha mengejar tapi tidak membuahkan hasil.
Baca Juga: Ini yang harus dilakukan pemudik begitu tiba di rumah
"Atas perbuatan pelaku itu, korban menderita kerugian sebuah dompet merah yang berisi uang tunai Rp 388.000. Korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Minggir," katanya.
Mendapat laporan itu, petugas lantas melakukan penyidikan dengan mendatangi TKP dan melakukan olah TKP.
Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku mengunakan sepeda motor jenis Shogun.
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan pencarian hingga akhirnya diketemukan informasi bahwa pelaku beralamat di daerah Balong Banjarsari Samigaluh Kulon Progo.