HARIAN MERAPI - Berdalih ingin punya handphone, SD (31) warga Kajoran, Magelang, Jawa Tengah, nekat melakukan penjambretan. Akibat perbuatannya saat ini SD harus mendekam di sel tahanan Polsek Mlati.
"Kejadian penjambretan bermula saat, pelaku berbelanja di warung milik MST (38) warga Mlati, Sleman pada 28 Juni 2023," beber Kapolsek Mlati, Kompol Andhies Fitria Utomo, Rabu (26/7).
Dikatakan Andhies, kasus itu berawal saat pelaku penjambretan berjalan sendirian hendak membeli minuman di toko kelontong, di jalan dr. Wahidin, Mlati. Pelaku lalu beli minuman di toko kelontong korban dan yang melayani adalah istri korban.
Baca Juga: Waspadai modus penipuan nonaktif BPJS Kesehatan, ini cara menghindarinya
Setelah membayar, pelaku kemudian keluar dari toko. Pada saat bersamaan, pelaku melihat anak pemilik warung sedang memainkan handphone. Saat itulah, muncul niat jahat pelaku untuk melakukan penjambretan handphone tersebut.
"Sebelum kejadian, anak korban yang sedang main game di handphone di teras depan toko kelontong," jelasnya.
Saat korban lengah, pelaku langsung mengambil handphone itu dari tangan anak tersebut. Usai menjambret, langsung langsung kabur melarikan diri. Sedangkan korban hanya bisa berteriak minta tolong setelah kejadian itu.
"Warga yang mendengar teriakan pemilik warung langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya," katanya.
Baca Juga: Majelis Umum PBB kecam penodaan kitab suci, masuk kategori pelanggaran hukum intenasional
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti handphone dari tangan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
Di hadapan wartawan, pelaku mengaku ingin punya handphone untuk dipakainya. "Saya melakukan secara spontan. Karena belum punya handphone saya menjambret, untuk dipakai sendiri," dalihnya.
Kendati demikian, petugas tidak begitu saja mempercayai ucapan pelaku. Saat ini, petugas masih terus mendalami kasus penjambretan tersebut apakah masih ada TKP lain selain di wilayah Mlati Sleman.
Baca Juga: Kelola Dana Haji hingga Rp166,54 Triliun pada Tahun 2022, BPKH Raih Quintrick Opini WTP dari BPK
"Masih kita dalami, apakah ada TKP lainnya. Sementara pengakuannya baru pertama," pungkas Kanit Reskrim AKP Bowo Susilo SH, dan Panit Reskrim Ipda Sagimen. *