Polres Sukoharjo ungkap kasus penjambretan di Jalan Raya RSUD Ir Soekarno – Bekonang, ini tersangkanya

photo author
- Minggu, 26 Februari 2023 | 06:30 WIB
Dua pelaku jambret saat diperiksa polisi. (Dokumen Polres Sukoharjo )
Dua pelaku jambret saat diperiksa polisi. (Dokumen Polres Sukoharjo )



HARIAN MERAPI - AAP (19), warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dan MRR (23) warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar ditangkap polisi.

Keduanya merupakan pelaku kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Raya RSUD Ir Soekarno - Bekonang yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, kemarin mengatakan, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo setelah menjambret tas milik Suyatmi (51), di Jalan Raya RSUD Ir. Soekarno – Bekonang tepatnya di area persawahan Dukuh Nongko, Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, pada 6 Februari 2023 yang lalu.

Baca Juga: Petung Jawa weton Senin Wage 27 Februari 2023, sifatnya lahir dan batinnya berlainan, keras gaya bicaranya

“Korban sendiri merupakan warga Desa Kepuh, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan bahwa korban dijambret sekitar pukul 04.10 WIB, yang mana saat itu korban perjalanan dari rumahnya menuju Pasar Jaten Karanganyar dengan menggunakan sepeda motor.

“Saat korban melintas di Jalan Raya RSUD Ir Soekarno – Bekonang, tiba-tiba korban didekati atau dipepet dua orang yang berboncengan dan langsung mengambil tas milik korban. Kedua pelaku lantas melarikan diri dengan cepat,” lanjutnya.

Baca Juga: Pengalaman mistis Anton punya sahabat singa gaib layaknya sebagai pengganti kakak

Dengan kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut, Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku di salah satu tempat makan di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Menurut pengakuan korban, tas yang dicuri tersebut berisikan 1 buah handphone, uang senilai kurang lebih Rp 1 Juta, dan surat-surat seperti KTP, STNK, SIM, dan ATM. *

Artikel Selanjutnya

Jambret Incar Ibu-ibu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X