Satnarkoba Polresta Yogyakarta Ungkap 13 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Selama Sebulan, Ini Barang Buktinya

photo author
- Rabu, 27 Maret 2024 | 16:25 WIB
Petugas saat menunjukkan barang bukti sabu dan pil koplo kasus penyalahgunaan narkoba di Polresta Yogyakarta.  (Samento Sihono)
Petugas saat menunjukkan barang bukti sabu dan pil koplo kasus penyalahgunaan narkoba di Polresta Yogyakarta. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Selama sebulan terakhir, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapan itu, sabu hingga puluhan ribu pil koplo disita dari 13 pelaku.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma SIK mengatakan, sebanyak 13 kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap itu dengan rincian perkara 1 kasus narkotika, 2 kasus psikotropika dan 10 kasus obat berbahaya (obaya).

"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu pada periode 22 Februari - 23 Maret 2024. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Yogyakarta dan 1 di wilayah Jawa Tengah," kata Kapolresta, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga: Petugas Lapas Yogya gagalkan penyelundupan obat terlarang, ini pelakunya

Dalam penangkapan itu, barang bukti yang diamankan yakni sabu 0,02 gram, kemudian psikotropika 45 butir, alprazolam dan klonazepam. Kemudian obaya pil putih yarindo dengan jumlah 69.152 butir.

Sementara itu Kasatreskoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan 13 pelaku yang ditangkap ini tidak termasuk dalam satu komplotan. Namun memang ada satu kasus yang tersangkanya lebih dari satu.

"Dari 13 ini tidak satu jaringan, berbeda-beda, tapi ada yang tersangkanya 2, ada yang 3, ada yang rangkaian ada, ada yang terpisah," tandasnya.

Baca Juga: Polres Sukoharjo Berhasil Ungkap Berbagai Kasus pada Operasi Pekat Candi 2024, Termasuk Amankan 48 Pasang Pelaku Perzinahan

Ardiansyah menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dari pengungkapan kasus terkait obaya. Termasuk dengan peredaran obat-obatan terlarang tersebut. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X