Polres Sukoharjo Berhasil Ungkap Berbagai Kasus pada Operasi Pekat Candi 2024, Termasuk Amankan 48 Pasang Pelaku Perzinahan

photo author
- Rabu, 27 Maret 2024 | 14:50 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit memberikan keterangan hasil Operasi Pekat Candi 2024 yang digelar Polres Sukoharjo.  (Dokumen Polres Sukoharjo)
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit memberikan keterangan hasil Operasi Pekat Candi 2024 yang digelar Polres Sukoharjo. (Dokumen Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Polres Sukoharjo berhasil mengungkap sejumlah kasus dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2024 selama 20 hari.

Operasi Pekat Candi 2024 yang digelar Polres Sukoharjo merupakan kegiatan dalam rangka mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat (pekat) pada puasa Ramadhan hingga Lebaran.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024) mengatakan, Operasi Pekat Candi 2024 digelar oleh Polres Sekoharjo mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2024, dengan sasaran penyakit masyarakat.

Baca Juga: Ratusan Hektare Sawah di Karanganyar Terancam Gagal Panen Akibat Serangan Hama Wereng Batang Cokelat

Kapolres menjelaskan, dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2024, Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus perjudian sebanyak 3 kasus, narkoba 3 kasus, petasan 1 kasus, minuman keras 5 kasus, dan premanisme sebanyak 2 kasus.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 20 pelaku berhasil diamankan. Di antaranya yakni pada kasus perjudian sebanyak 9 orang, narkoba 3 orang, petasan 1 orang, minuman keras 5 orang, dan kasus premanisme 2 orang.

Selain itu, Polres Sukoharjo juga berhasil mengungkap kasus perzinahan dengan pelaku 48 pasang atau 96 orang.

Kapolres menambahkan, dalam Operasi Pekat Candi 2024 tersebut, Polres Sukoharjo berhasil mengamankan barang bukti berupa 31,71 gram sabu, 3 bungkus plastik serbuk bahan pembuat petasan dengan total seberat 3 kg, dan 9 botol berisi minuman keras berbagai merk.

Baca Juga: Petugas Lapas Yogya gagalkan penyelundupan obat terlarang, ini pelakunya

Dari pengungkapan kasus-kasus tersebut, para tersangka dikenakan berbagai pasal. Seperti kasus perjudian dikenakan Pasal 303 bis ayat (1),(2) KUHP.

Kasus Narkoba dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf (a) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus petasan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.

Baca Juga: UMY gelar Pengajian Ramadhan 1445 H, Prof Haedar Nashir: Bulan Puasa sebagai momentum memperhalus hati

Kasus minuman keras dijerat dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X