Polres Sukoharjo Tangkap Pengguna Narkoba dan Amankan Barang Bukti 0,99 Gram Sabu

photo author
- Kamis, 21 Maret 2024 | 16:20 WIB
Polres Sukoharjo tangkap YA pengguna narkoba jenis sabu.  (Dokumen Polres Sukoharjo)
Polres Sukoharjo tangkap YA pengguna narkoba jenis sabu. (Dokumen Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - YA (48) penghuni rumah kos di wilayah Kecamatan Bendosari ditangkap Polres Sukoharjo. Penangkapan dilakukan setelah YA kedapatan sebagai pengguna narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Kamis (21/3/2024) dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengguna narkoba YA diamankan bersama barang bukti empat buah paket plastik klip tembus pandang yang berisi narkotika golongan I bukan tanaman.

Selain itu, juga diketemukan barang bukti milik YA pengguna narkoba yang ditangkap Polres Sukoharjo berupa seperangkat alat hisap narkotika yang terbuat dari botol bekas parfum.

Baca Juga: Aksi Penjambretan Handphone Digagalkan Korban, Pelaku Sempat Dihajar Warga, Ini Kronologinya

Juga diamankan sebuah korek api yang telah dimodifikasi,dan sebuah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih yang salah satu ujungnya di potong runcing.

“Dalam pengungkapan ini, sebanyak 0,99 gram Narkoba jenis Sabu berhasil diamankan,” ujar AKP Warsino dalam keterangannya.

AKP Warsino menambahkan, jika YA merupakan seorang pemakai atau pengguna narkoba jenis sabu, dan kini ia dibawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Diisukan jabat Ketum Golkar, begini tanggapan Presiden Jokowi

Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf (a) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X