HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil membekuk dua residivis penyalahgunaan narkoba dipinggir Jalan Ciu, tepatnya didepan Masjid Jami’ Nami’ah, Dukuh Karanganyar, Desa Bugel, Kecamatan Polokarto. Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 5,5 gram sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Selasa (6/2/2024) dalam keterangannya mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (3/2) lalu.
Kedua pelaku tersebut ialah GD (42) warga Kabupaten Boyolali, dan RR (42) warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni penyalahgunaan Narkotika.
"Pelaku GD tahun 2017 dengan vonis 7 tahun penjara, sedangkan pelaku RR pada tahun 2021 dengan vonis 7 bulan penjara," ujarnya.
Baca Juga: Hidup seimbang dalam naungan Ilahi
AKP Warsino menambahkan, pelaku tidak kapok hidup di jeruji besi selama tujuh tahun, kedua pelaku malah mengulangi perbuatannya dengan menjadi pengedar narkoba. Alhasil keduanya kini diamankan Polres Sukoharjo.
AKP Warsino menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan di dipinggir Jalan Ciu, tepatnya didepan Masjid Jami’ Nami’ah, Kelurahan Bugel, Kecamatan Polokarto.
Kedua pelaku diamankan saat Satresnarkoba Polres Sukoharjo melaksanakan patroli deteksi dini di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Saat melintas di TKP (tempat kejadian perkara), Satresnarkoba Polres Sukoharjo melihat dua orang mencurigakan berboncengan mengendarai sepeda motor.
“Saat hendak dihentikan untuk diperiksa, salah satu pelaku terlihat melempar sesuatu ke halaman Masjid Jami’ Nami’ah Polokarto. Kemudian kedua pelaku dilakukan introgasi dan mengakui bahwa barang yang dilempar tadi merupakan Narkoba jenis Sabu,” lanjutnya.
Baca Juga: Seorang Blantik Sapi Diringkus Polisi Karena Curi Sapi Bunting di Kandang di Tanjungsari Gunungkidul
Selain mengamankan barang bukti satu paket Sabu yang dilempar tadi, Satresnarkoba Polres Sukoharjo juga mengamankan satu paket Sabu yang diselipkan pelaku di helmnya.
“Kedua pelaku mengaku mendapatkan Narkoba tersebut dari DIP (DPO). Dimana rencananya Narkoba seberat 5,5 gram tersebut akan dipecah-pecah untuk diedarkan kembali,” lanjutnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)