HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kartasura.
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba yakni TW (29) yang juga merupakan residivis kasus Curanmor, dan WR (24). Keduanya merupakan warga Kabupaten Boyolali.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, Senin (8/1/2024) mengatakan, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba dilakukan pada Kamis (4/1/2024) lalu.
Baca Juga: Haris dan Fatia divonis bebas, majelis menganggap tidak unsur pidana penyebaran berita bohong
Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melihat dua orang yang mencurigakan seperti mencari sesuatu di pinggir jalan di wilayah Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
“Mendapat laporan tersebut, kami dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino.
“Dan benar, ketika sampai di lokasi, kepolisian mendapati dua orang yang berada di sekitar tiang lampu," lanjutnya.
"Bahkan ketika melihat kedatangan petugas, kedua orang tersebut berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan petugas,” tambahnya.
Baca Juga: Ganjar tampilkan emosi contempt saat debat Pilpres 2024, begini analisis pakar gesture
Setelah keduanya berhasil diamankan, lanjut AKP Warsino menjelaskan, kemudian dilakukan interogasi dan kedua pelaku mengaku akan mengambil sebuah paket Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu yang sebelumnya dipesan dari T (DPO) melalui Whatsapp.
“Jadi kedua pelaku ini memesan Narkoba melalui Whatsapp dengan mentransfer uang sebesar Rp 400.000," lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan satu buah paket plastik klip tembus pandang yang berisi Narkotika Gol. I bukan tanaman seberat 0,45 gram.
Baca Juga: Presiden Jokowi belum mendapat undangan HUT PDI Perjuangan, ada apa ?
Barang itu digulung dengan tisu warna putih dan isolasi warna coklat, kemudian digulung kembali dengan isolasi doble tip warna hijau.