Banyak warga mengeluh, Satlantas Polres Sukoharjo gelar edukasi larangan knalpot brong dan razia di sekolah

photo author
- Sabtu, 6 Januari 2024 | 12:42 WIB
Polres Sukoharjo menggelar sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong dengan mendatangi puluhan bengkel. ( Dokumen Polres Sukoharjo)
Polres Sukoharjo menggelar sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong dengan mendatangi puluhan bengkel. ( Dokumen Polres Sukoharjo)


HARIAN MERAPI-Satlantas Polres Sukoharjo gencarkan edukasi dan razia menyasar sekolah terkait larangan penggunaan knalpot brong. Polisi memberikan sosialiasi dan informasi kepada masyarakat khususnya siswa sekolah untuk tidak menggunakan knalpot brong. Apabila nekat melakukan pelanggaran maka akan dilakukan tindakan tegas dari petugas.

Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Betty Nugroho, Sabtu (6/1) mengatakan, upaya terus dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran penggunaan knalpot brong. Seperti dilakukan dengan memperbanyak kegiatan operasi atau razia disejumlah wilayah. Salah satunya sudah dilakukan saat malam perayaan tahun baru 2024 dimana berhasil mengamankan sebanyak 118 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Upaya lain menindak penggunaan knalpot brong juga dilakukan Satlantas Polres Sukoharjo terhadap puluhan sepeda motor milik pelajar yang parkir diluar sekolah. Razia dilakukan polisi disejumlah sekolah di wilayah Sukoharjo Kota.

AKP Betty Nugroho, mengatakan bahwa menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan termasuk salah satu jenis pelanggaran.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini 7 Januari 2024: keberuntungan tak terduga bisa menghampirimu, sesuatu yang tidak pernah diduga sebelumnya

Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot yang mengeluarkan suara bising itu sangat mengganggu masyarakat. Karenanya, tidak sedikit yang mengeluhkan masih banyaknya kendaraan dengan knalpot brong.

“Knalpot brong menjadi salah satu yang dikeluhkan warga Kabupaten Sukoharjo," ujar AKP Betty Nugroho.

Menurut AKP Betty, menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat terjerat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.

"Satlantas Polres Sukoharjo melakukan edukasi dan razia knalpot brong di sekolah. Nantinya kegiatan serupa akan dilakukan terus," lanjutnya.

Baca Juga: Peruntungan horoskop Shio Kerbau sepekan mulai Minggu 7 Januari 2024, Anda menemukan keseimbangan

Dalam kesempatan itu, Kasat Lantas yang didampingi sejumlah perwira Satlantas juga melakukan edukasi kepada para pelajar. Selain itu juga menindak tegas pelajar yang sepeda motornya menggunakan knalpot brong.

"Ini merupakan perintah Kapolda Jawa Tengah, bahwa mulai 1 Januari 2024, Jawa Tengah harus zero knalpot brong," lanjutnya.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X