Gegara utang piutang, perempuan residivis sekap emak-emak. Ditangkap polisi deh...

photo author
- Senin, 15 Januari 2024 | 17:38 WIB
Pelaku penyekapan saat digelandang ke Polresta Sleman  (Foto : Samento Sihono)
Pelaku penyekapan saat digelandang ke Polresta Sleman (Foto : Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Seorang perempuan yang juga residivis berinisial H (39) warga Pandowoharjo, Sleman, diamankan satreskrim Polresta Sleman.

Pasalnya, H diduga melakukan penyekapan. Korbannya adalah seorang emak-emak berinisial IY (42) warga Tegalrejo, Yogyakarta.

Penyekapan tersebut dilakukan karena korban mempunyai utang kepada pelaku sebesar Rp 2 juta pada Desember 2022 silam.

"Pelaku meminjamkan uang dengan modus membuat koperasi abal-abal. Sehingga saat korban pinjam uang relatif mudah, syaratnya KTP dan Akte," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian SIK, Senin (15/1/2024).

Baca Juga: Pembangunan fly over di Kulon Progo butuhkan anggaran Rp 275 miliar, kurangi potensi kecelakaan

Selama meminjam, korban telah mengembalikan uang sebesar Rp 1,7 juta. Tapi oleh pelaku justru ditagih sebesar Rp 28 juta pada November 2023 dengan alasan denda bunga pinjaman.

Korban lalu dijemput paksa oleh tiga orang yang merupakan orang suruhan pelaku, selanjutnya korban dibawa ke satu ruangan dan disekap seharian. Sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan tiga orang itu.

Kasus itu terbongkar setelah IY menghubungi salah satu anggota Polres Bantul melalui pesan DM Instagram dan bertukar kontak WA. Setelah itu, korban berhasil mengirim lokasi penyekapan di wilayah Sleman.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian mendatangi lokasi penyekapan. Korban ditemukan di sebuah ruangan dan berdiam diri. Selain itu, ada tiga orang lagi yang ditemukan berada di rumah itu.

Baca Juga: Pelatih Risto Vidakovic Coba Komposisi Baru dalam Uji Coba PSS Sleman Saat Jeda Kompetisi BRI Liga 1 Lawan PS HW UMY

"Saat kita lakukan penggerebekan, kita dapatkan tiga orang lagi yang sama yang semua bekerja di situ tanpa dibayar, walaupun dibayar hanya minim dan semua akibat mereka pinjam uang ke pelaku tidak bisa bayar," katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku residivis tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebab, dengan ditemukan tiga orang lain di lokasi penyekapan. Pelaku ini merupakan residivis pada tahun 2017.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa KTP korban dan akta kelahiran. Pelaku dijerat Pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun kurungan penjara.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X