Polres Sukoharjo tangkap satu residivis narkoba, ini barang buktinya

photo author
- Selasa, 30 Januari 2024 | 20:40 WIB
Polres Sukoharjo tangkap satu residivis narkoba.  (Dok. Polres Sukoharjo)
Polres Sukoharjo tangkap satu residivis narkoba. (Dok. Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam pengungkapan tersebut, Satnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan DD (44), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

“DD diamankan saat akan mengambil narkoba jenis sabu. DD mengakuinya, Narkotika tersebut selanjutnya akan dibagi menjadi 3 paket dan akan dijual lagi atau diedarkan kembali,” ujar Kasat Narkoba AKP Warsino dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: Dokter gadungan yang sempat bekerja di PSS Sleman itu akhirnya tertangkap

AKP Warsino menerangkan, DD diamankan bersama barang bukti 1 paket narkoba dengan berat 0,74 gram.

DD yang juga Residivis Tindak Pidana Narkotika tahun 2020 dengan vonis 4 tahun penjara tersebut kini diamankan Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X