Polresta Yogyakarta tangkap sembilan orang tersangka peredaran berbagai jenis narkoba

photo author
- Kamis, 22 Februari 2024 | 21:36 WIB
Polisi saat menunjukan barang bukti narkotika dan obat berbahaya  (Foto : Samento Sihono)
Polisi saat menunjukan barang bukti narkotika dan obat berbahaya (Foto : Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Satres Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil menangkap sembilan orang tersangka peredaran berbagai jenis narkoba. Penangkapan dilakukan kurun waktu (1-19/2).

Wakapolresta Yogya AKBP Rudi Setiawan mengatakan, tersangka dibekuk dalam waktu yang berbeda-beda. Selain tersangkut kasus narkoba, ada juga tersangka yang terjerat kasus obat-obatan berbahaya.

Identitas para tersangka adalah OS (31), AM (41), ND (32), GR (29), AB (30), AP (27), FN (38), AWR (20), dan YPP (20). Terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polresta Yogyakarta.

Baca Juga: Dua bocah berusia 5 tahun hanyut di sungai, seorang tewas dan satunya dalam pencarian

Dijelaskan, tersangka YPP, ditangkap Jumat (2/2) sekira pukul 10.40 WIB di Wirogunan, Mergangsan, Yogyakarta. Saat dilakukan pengeledahan, dari tangan YP ditemukan barang bukti ganja sekira lima gram.

Kemudian Petugas juga menangkap OS di wilayah Condongcatur, Sleman. Dari tangan OS polisi berhasil mengamankan barang bukti 90 pil warna putih bersimbol Y.

Saat dilakukan pengembangan, siang harinya tersangka FN ganti ditangkap di kelurahan yang sama usai pengembangan dari penangkapan OS. Dari tersangka Fajar didapati 430 butir pil warna putih bersimbol kan Y.

Selanjutnya, Selasa (6/2) polisi menangkap tersangka BP di Umbulharjo. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 2 ribu butir pil warna putih bersimbol kan Y.

Baca Juga: Dear orang tua, ini beda bercanda dengan perundungan dan penganiayaan

Sehari setelahnya, tersangka GB dibekuk di Prawirodirjan, Yogya karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. Darinya didapati barang bukti 3.420 butir pil warna putih bersimbol kan Y.

Kemudian, Senin (12/2) di Jetis, Yogya tersangka AP diringkus karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika. Saat dilakukan penggeledahan didapati 16 butir pil psikotropika jenis Alprazolam.

"Ada juga tersangka AWR yang ditangkap karena memiliki tembakau sintetis seberat 1,48 gram. Sedangkan tersangka ND di Klitren, dengan barang bukti lima paket sabu seberat 2 gram," tandasnya.

Menurutnya, dari sembilan kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap Satres Narkoba Polresta Yogya terdiri dari empat kasus narkotika, satu psikotropika, dan empat peredaran Obaya.

Baca Juga: Tiket kereta untuk periode Lebaran 2024 sudah terjual 210.944 lembar, buruan selagi tersedia

"Penangkapan terus dilakukan terhadap pelaku peredaran narkoba dan Obaya," kata Wakapolresta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X