Polisi gagalkan peredaran ribuan butir pil narkoba di kalangan pelajar Kulon Progo

photo author
- Rabu, 31 Januari 2024 | 18:25 WIB
Gelar perkara kasus narkoba dan minuman beralkohol di Mapolres Kulon Progo  (Foto : Amin Kuntari)
Gelar perkara kasus narkoba dan minuman beralkohol di Mapolres Kulon Progo (Foto : Amin Kuntari)

HARIAN MERAPI - Petugas Satres Narkoba Polres Kulon Progo berhasil menggagalkan rencana peredaran obat terlarang di wilayah Kulon Progo. Ribuan pil narkoba diduga kuat akan diedarkan di kalangan pelajar dan mahasiswa.

Kasat Res Narkoba Polres Kulon Progo, AKP Fatoni Bahrul Arifin menyampaikan, ada 3.996 butir pil narkoba yang diamankan pihaknya dalam giat selama Januari 2024. Dari kasus ini, pihaknya menangkap 13 tersangka.

"TKP nya di Kapanewon Kalibawang, Temon, Pengasih, Wates dan Sentolo dengan berbagai jenis obat terlarang," kata Fatoni dalam gelar perkara kasus ini di Mapolres Kulon Progo, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga: Surat pengunduran diri sudah disiapkan, Mahfud MD: Saya akan pamit baik-baik kepada Presiden

Fatoni menguraikan, narkoba tersebut dibeli para tersangka secara online. Kuat dugaan, obat terlarang ini akan diedarkan kepada masyarakat Kulon Progo dengan sasaran pelajar, mahasiswa serta kalangan usia 30 tahun ke bawah.

"Hingga kini, kami masih melakukan pengembangan terkait dari mana narkoba tersebut berasal," imbuhnya.

Selain narkoba, dalam giat selama Januari 2024 petugas Satres Narkoba Polres Kulon Progo bersama Polsek jajaran juga berhasil mengamankan 2.033 botol minuman beralkohol.

Minuman beralkohol ini mayoritas berasal dari Galur, kemudian Sentolo, Wates, Nanggulan, Kokap, Lendah dan Temon.

Baca Juga: Dua belas keutamaan membaca Al-Quran, di antaranya dicintai Allah dan Rasul-Nya

Dalam menindak para tersangka, polisi berpedoman pada sejumlah regulasi. Di antaranya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Perda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.

Salah satu tersangka kepemilikan obat terlarang, AR mengatakan, pil ribuan butir itu dibelinya dari seorang teman dan dikirimkan dari Jakarta. Namun baru sampai di Kulon Progo, barang terlarang ini sudah diamankan polisi.

"Baru beli tapi saya sudah ditangkap," katanya.

Meski demikian, AR mengelak bahwa obat terlarang ini akan diedarkannya secara luas. Kepada wartawan, pria yang bekerja sebagai tukang cuci truk tersebut berdalih akan mengonsumsi sendiri dan disimpan untuk kebutuhan jangka panjang.

"Memang sebelumnya sudah konsumsi. Kalau konsumsi ini jadi merasa hangat dan tidak capek saat bekerja," katanya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB
X