Pelaku Klitih Ditangkap Polresta Sleman di Cangkringan, Satu Pelaku Meninggal Dunia Karena Ini, Berikut Kronologinya

photo author
- Jumat, 15 Maret 2024 | 14:00 WIB
Pelaku klitih dan barang bukti saat digelandang ke Polresta Sleman.  (Samento Sihono)
Pelaku klitih dan barang bukti saat digelandang ke Polresta Sleman. (Samento Sihono)

Atas perbuatannya ini, GL dijerat pasal berlapis, Pasal 170 KUHP ancaman 5 tahun penjara, Pasal 351 KUHP ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 76C jo pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 tentang ancaman 3,5 tahun.

Sementara itu tersangka GL mengaku kesal dengan korban karena terkesan menantang. Selain itu, ia dan temannya dalam pengaruh minuman beralkohol. "Saya kesal karena korban melihat saya," dalihnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X