Atas perbuatannya ini, GL dijerat pasal berlapis, Pasal 170 KUHP ancaman 5 tahun penjara, Pasal 351 KUHP ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 76C jo pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 tentang ancaman 3,5 tahun.
Sementara itu tersangka GL mengaku kesal dengan korban karena terkesan menantang. Selain itu, ia dan temannya dalam pengaruh minuman beralkohol. "Saya kesal karena korban melihat saya," dalihnya. *