HARIAN MERAPI - Dua orang berinisial PP (44) asal Banyumas Jawa Tengah dan JI (27) asal Medan, Sumatera Utara, diamankan Polsek Gondokusuman, Senin (20/11/2023).
Alasannya, keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu di kamar hotel wilayah Gondokusuman.
Kapolsek Gondokusuman Kompol L Ardi Hartana, saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023) membenarkannya.
Baca Juga: Pabrik Bumbu di Boyolali Terbakar, Delapan Karyawan Dilarikan ke Puskesmas, Ini Penyebabnya
Dijelaskan Ardi, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan pihak hotel di wilayah Gondokusuman yang mendengar keributan dari dua laki-laki yang menginap.
Mendapat laporan tersebut polisi lantas mendatangi lokasi di salah satu hotel di Gondokusuman.
Sesampainya di lokasi, tidak disangka ternyata keduanya diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Mengetahui hal itu, petugas kemudian mengamankan kedua pelaku dan membawanya ke Polsek Gondokusuman.
Baca Juga: Menteri dan kepala daerah boleh berkampanye asalkan memenuhi syarat ini
"Dua orang ini menginap hotel itu. Tidak tahu secara pasti penyebab keributan itu, lalu pihak hotel menghubungi kami," beber Ardi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dua orang laki-laki ini dalam pengaruh narkotika.
Hal ini dibuktikan dari beberapa alat bukti sabu, alat hisap sabu, kantong plastik menyimpan narkoba dan beberapa bukti lain.
Baca Juga: Kejari Karanganyar Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba, Ini Rinciannya
"Keduanya kami amankan, ternyata mereka juga terlibat penyalahgunaan narkotika," jelasnya.