HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Kartasura.
Dari dua tersangka yang ditangkap, satu di antaranya merupakan residivis.
Dalam pengungkapan itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan dua pelaku yakni WG (30) dan YCD (33), berikut barang buktinya.
Antara lain seperangkat alat hisap narkotika, sebuah pipet kaca, sebuah korek api, satu paket gulungan yang berisi narkotika dengan berat kurang lebih 0,74 gram, bungkus sedotan plastik warna putih, dan sebuah handphone beserta simcardnya.
“Pada pengungkapan itu, Satnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang buktinya. Dari dua pelaku tersebut, WG merupakan residivis kasus yang sama yaitu tindak pidana Narkotika pada tahun 2019 dengan vonis 5 tahun penjara,” ujar Kasubsi Penmas Polres Sukoharjo, Bripka Eka Prasetia dalam keterangannya Selasa (17/10/2023).
Bripka Eka menerangkan, kedua pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa disebuah kos di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, sering terjadi transaksi narkotika.
Mendapati laporan itu, Satnarkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan.
Baca Juga: Kecelakaan kereta api di Kulon Progo, perjalanan sejumlah KA dialihkan
“Dan benar, saat penggeledahan itu, Polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika dari kedua pelaku tersebut,” lanjutnya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)