HARIAN MERAPI - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan total sitaan mencapai 274,05 kilogram atau 274.058,87 gram.
Sitaan tersebut berasal dari lima kasus peredaran gelap narkotika di berbagai wilayah Indonesia dengan jumlah tersangka 17 orang.
Demikian disampaikan Kepala BNN RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Jumat.
“Kembali, BNN RI mengungkap lima kasus besar peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh 17 tersangka,” kata Kepala BNN RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose .
Golose memerinci, jenis barang bukti narkotika yang disita adalah 85,68 kilogram atau 85.684,50 gram sabu; 61.200 butir atau 6.436,90 gram sabu tablet (yaba); 323.822 butir atau 129.920 gram ekstasi; dan 52,01 kilogram atau 52.017,47 gram ganja.
“Kalau kita lihat disini ada hal yang baru dan mulai masuk ke Indonesia adalah yang disebut dengan yaba. Sebenarnya ini metamfetamin, tapi ini lebih banyak terkenal dan beredar di Thailand,” kata Kepala BNN.
Dia juga mengatakan dengan menyita 274,05 kilogram narkotika tersebut, BNN RI berhasil menyelamatkan 582.399 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Apalagi banyak yang disebut dengan paket hemat yang dipakai oleh anak-anak muda, bisa lebih banyak lagi,” ucap Golose.
Lebih lanjut, Golose menjelaskan kronologi penangkapan barang bukti dari lima kasus tersebut. Kasus pertama adalah pengamanan barang bukti 10.617 gram sabu dan 61.200 butir sabu tablet (yaba) dari dua tersangka, Az dan Wa di perairan Lhokseumawe, Aceh, Minggu (30/7).
Berdasarkan penangkapan itu petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan dua tersangka lainnya, yakni MH dan ZH di Kota Lhokseumawe, Aceh, pada Senin (31/7).
Kasus kedua dengan barang bukti 22.547,50 gram sabu. Barang bukti diamankan dari sebuah minibus berisi 12.457,5 gram sabu yang disembunyikan dalam tangki bensin, dikendarai oleh SA alias H, di sebuah SPBU di Bengkalis, Riau, Sabtu (5/8).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries 19 Agustus 2023: seseorang mendesakmu untuk mengambil langkah besar
Tersangka mengaku bahwa ia diperintah oleh seseorang bernama A. Petugas kemudian menangkap A di Dusun Urong Bugeng, Aceh Utara dan ditemukan juga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10.090 gram.