BNN berhasil ungkap kasus besar peredaran gelap narkotika dengan barang bukti 274 kg narkotika, ini kasusnya

photo author
- Jumat, 18 Agustus 2023 | 16:45 WIB
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose (empat kiri) pada konferensi pers di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Jumat (18/8/2023).  (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose (empat kiri) pada konferensi pers di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Jumat (18/8/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Dari hasil interogasi A, petugas kemudian mengamankan tersangka M pada Senin (7/8) di Lhokseumawe, Aceh dengan barang bukti non-narkotika, berupa obeng, tang, dan kunci sock. M merupakan orang yang membantu memasang tangki bensin pada minibus yang dikendarai SA alias H.

Kasus kedua, barang bukti 12.618,17 gram ganja. Berawal dari diamankannya tersangka AAA alias I alias S ketika mengambil paket berisi dua bungkus ganja seberat 4.551,19 gram di Loket Lion Parcel, Baturaja Timur, Sumatera Selatan, Jumat (4/8).

Baca Juga: Menurut Mahasiswa KKN UGM, Juwana Pati Perlu Peta Kawasan Rawan Banjir

Dari pemeriksaan, diketahui satu hari sebelumnya tersangka mengirim paket narkotika berisi ganja ke wilayah Jakarta. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2.038 gram ganja tujuan Jakarta Barat dan 2.047 gram ganja tujuan Jakarta Pusat, pada Selasa (8/8).

Selanjutnya, Kamis (10/8), petugas mengamankan dua paket ganja lainnya di kantor loket Lion Parcel Palembang, Sumatera Selatan, yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara. Paket yang ditujukan kepada tersangka AAA alias I alias S itu masing-masing berisi 1.982,46 gram dan 1.999,52 gram ganja.

Kasus keempat, barang bukti 52.520 gram sabu dan 323.822 butir ekstasi. Petugas mengamankan barang bukti tersebut dari empat tersangka, yakni M alias PM alias APA; AR alias R; H alias A; dan N di Pasar Sunggal, Medan, Sumatera Utara, Selasa (8/8).

Baca Juga: Peruntungan horoskop Shio Ayam, Shio Anjing, Shio Babi Sabtu 19 Agustus 2023 kesalahpahaman akan mengganggu

Selain keempat tersangka, di hari yang sama di Kabupaten Bireun dan Kota Langsa, Aceh, petugas mengamankan dua orang tersangka lainnya, yaitu H alias N dan Ma alias Ab. Keduanya berperan sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu dan
ekstasi tersebut.

Kasus kelima, barang bukti 39.399,30 gram ganja yang diamankan petugas dari tangan tersangka JP di Baruna, Dumai, Riau, Minggu (13/8). Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas selanjutnya mengamankan PB yang diketahui sebagai pemilik dua karung ganja tersebut.

Petugas juga mengamankan HLDA yang diketahui sebagai perantara narkotika di Lampung. Dari pengakuan HLDA, ganja tersebut adalah milik SAPK dan BBS alias W yang berada di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung.

BBS alias W mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang narapidana tahanan Lapas Kelas II A Kota Bumi, Lampung Utara, berinisial ABS.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Golose.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X