Pemerintah diminta kaji ulang RUU Kesehatan, terutama yang samakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika

photo author
- Rabu, 17 Mei 2023 | 21:55 WIB
Halal Bihalal MPSI di Solo, Selasa (16/5/2023).  (ANTARA/HO-MPSI )
Halal Bihalal MPSI di Solo, Selasa (16/5/2023). (ANTARA/HO-MPSI )

HARIAN MERAPI - Pemerintah diminta mengkaji ulang RUU Kesehatan tentang Pengamanan Zat Adiktif, terutama yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika.

Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Seluruh Indonesia (MPSI) Sriyadi Purnomo menyatakan, hal itu berdampak pada kekhawatiran seluruh masyarakat yang terlibat dalam sektor pertembakauan.

"Termasuk para pekerja di pabrik sigaret kretek tangan (SKT). RUU Kesehatan yang praktis secara langsung menyejajarkan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam kelompok yang sama mendiskriminasi para pekerja yang didominasi pekerja perempuan," katanya di Solo, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga: Ditreskrimum Polda DIY Ringkus Pelaku Penganiayaan yang Akibatkan Korban Dirawat di RS Selama Dua Pekan

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar pemerintah dapat lebih bijak dalam melihat realita perekonomian yang ada di daerah.

"Tolong dihapus Pasal 154 Mengenai Pengamanan Zat Adiktif di RUU Kesehatan demi keberlangsungan pertumbuhan sektor padat karya," katanya.

Ia mengatakan hingga saat ini ada sekitar 45.000 tenaga kerja SKT di bawah naungan Paguyuban MPSI.

Baca Juga: Polda DIY Periksa Pihak Lain dalam Kasus Tertembaknya Warga Girisubo Gunungkidul dengan Senjata Milik Polisi

"Jangan sampai regulasi yang tidak adil dan diskriminatif ini menghambat siklus penyerapan tenaga kerja dan perputaran perekonomian daerah," katanya.

Ia berharap agar pemerintah tetap menjaga kesinambungan dan kepastian kegiatan usaha, khususnya di sektor padat karya.

"Kami butuh perlindungan dari pemerintah pusat agar mampu terus tumbuh dan berkembang. Jangan sampai regulasi yang ada, seperti Pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam RUU Kesehatan justru berbanding terbalik dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan pekerja," katanya.

Baca Juga: Usai ETLE, Tilang Manual Diterapkan Lagi, di Karanganyar Jaring 16.254 Pelanggar

Apalagi, katanya,. selama ini pemerintah telah memanfaatkan penerimaan negara dari sektor pertembakauan yang bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.

Ia menilai dengan menyamakan tembakau yang selama ini dikenakan pajak dan cukai menjadi sama dengan narkotika dan psikotropika yang notabene merupakan barang ilegal akan merugikan negara dan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat.

"Kami mohon disetop upaya ilegalisasi tembakau. Jutaan tenaga kerja di ekosistem tembakau menggantungkan hidupnya pada komoditas ini," katanya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X