HARIAN MERAPI - Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan narkotika golongan I, Hj Ernawati dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 4 bulan.
Vonis itu dijatuhkan PN Marabahan pada persidangan 31 Juli 2023 dengan perkara nomor 90/Pid.Sus/2023/PN Mrh.
PN Marabahan juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Baca Juga: 426 Bacaleg memenuhi syarat, KPU Sukoharjo selesai verifikasi akhir administrasi dokumen persyaratan
Persidangan sendiri dipimpin Hakim Ketua Handry Satrio dengan anggota Indi Rizka Sahfira, dan Debby Stevani dengan Panitera Pengganti Imansyah.
Majelis berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Andita Rizkianto, Mahardhika Primadan dan Bertha Rany berhasil membuktikan bahwa bu Hajjah Ernawati sebagai pemilik 45 butir pil berwarna putih tanpa merek dan logo yang diduga mengandung Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol.
Pada tuntutannya jaksa menyebutkan terdakwa Hj. Ernawati pada hari Jum’at 10 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 WITA digrebek petugas kepolisian di sebuah rumahnya di Desa Julungan Kecamatan Cerbon Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan.
Terdakwa kedapatan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat ada seorang perempuan yang berjualan Narkotika Golongan I yang mengandung sediaan Karisoprodol berupa pil berwarna putih tanpa merek dan logo.
Hasil penggeledahan petugas Kepolisian Satres Narkoba berhasil menemukan 45 (empat puluh lima) butir pil berwarna putih tanpa merek dan logo yang diduga mengandung Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol yang berada didalam 1 (satu) lembar plastik warna putih dan dimasukkan kedalam 2 (dua) lembar plastik Leanet Tictic.
Terdakwa Hj. Ernawati mengakui 45 butir pil itu adalah sisa dari 200 butir Narkotika Golongan I yang mengandung sediaan Karisoprodol berupa pil berwarna putih tanpa merek dan logo yang belum terjual.
Baca Juga: Pengamat UII sebut proyek Jogja Eco Wisata potensial dikembangkan, dukung kebutuhan rumah layak huni
Terdakwa saat ditanyakan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Barito Kuala mengenai dokumen perijinan tidak dapat menunjukkannya.