Kejari Karanganyar Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba, Ini Rinciannya

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 15:30 WIB
Pemusnahan barang bukti kasus narkoba di halaman Kejari Karanganyar.  (Abdul Alim)
Pemusnahan barang bukti kasus narkoba di halaman Kejari Karanganyar. (Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memusnahkan barang bukti dari 64 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Karanganyar serta disaksikan Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy serta perwakilan BP POM, Kamis (23/11/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Karanganyar tersebut di antaranya, 169,84 sabu-sabu, 4 paket ganja, 40 unit HP, 539 bungkus jamu ilegal dari total 12.713 bungkus jamu yang dimusnahkan, serta 339.680.000 batang rokok ilegal.

Baca Juga: Menteri dan kepala daerah boleh berkampanye asalkan memenuhi syarat ini

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender serta sebagian dihancurkan menggunakan gergaji mesin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, M Zuhri usai pemusnahan barang bukti menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan perkara tahun 2022 dan 2023.

Menurut Kajari, pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Bahas Transformasi Desa di Yogyakarta, Kongres Desa Dorong Masyarakat Berdaulat Menuju Indonesia Emas 2045

“Pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin. Pemusnahan untuk mengantisipasi penyalahgunaan oleh pihak tertentu serta wujud transparansi Kejaksaan. Jangan sampai malah dijual beli atau dikonsumsi,” ujarnya.

Kajari menambahkan, pemusnahan barang bukti ini lebih didominasi kasus narkoba serta rokok ilegal.

“Jika dibandingkan dengan tahun lalu, kasus narkoba di Karanganyar mengalami peningkatan," katanya.

Baca Juga: Ini akibatnya bila pemabuk bawa celurit

"Para pelaku merupakan warga luar Karanganyar beli di luar tapi dikonsumsi di Karanganyar," lanjutnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X