Kapolres mengatakan secara keseluruhan ada delapan pelaku pengeroyokan.
Tiga pelaku dewasa masing-masing BP (20) SA (20) dan AI (20).
Kemudian lima pelaku di bawah umur AFB (17) KEP (17) AD (16) ATS (17) dan FAT (17).
Kapolres mengatakan penangkapan para pelaku dilakukan secara terpisah dengan waktu berbeda.
Baca Juga: Ujian masuk Madrasah Muallimin Muhammadiyah diumumkan secara online, model kelasnya terbagi 2
Aparat kepolisian langsung bergerak cepat setelah menerima laporan adanya korban klitih yang terjadi di sebelah timur Masjid Assalam Gerdu, Karangpandan pada Sabtu (21/10/2023) sekira pukul 02.00 WIB.
Saat itu tiga orang pemuda menjadi korban aksi kawanan klitih. Ketiga korban masing-masing ARD (17) dan RWD (17) pelajar asal Solo, serta BRS (16) pelajar Matesih, Karanganyar.
Mereka mengalami luka sabetan senjata tajam berupa clurit yang digunakan para pelaku.
Akibat perbuatan ini lima pelaku di bawah umur dijerat pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Kemudian tiga pelaku dewasa dijerat pasal 170 KUHP yang secara bersama-sama melakukan kekerasan. *