HARIAN MERAPI - Polres Sukoharjo tegaskan informasi klitih di wilayah Kecamatan Kartasura dan sekitarnya tidak benar. Kepastian tersebut diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap rekaman pesan suara yang viral.
Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo, Rabu (1/11/2023) mengatakan, ada sebuah rekaman pesan suara yang menginformasikan adanya ancaman klitih di wilayah Kecamatan Kartasura dan sekitarnya. Rekaman itu beredar di sejumlah grup medsos WhatsApp (WA) dan viral.
Dalam narasi pesan suara itu menginformasikan bahwa pelaku klitih menyimpan senjata tajam (sajam) di toilet SPBU Gembongan, Kartasura.
Baca Juga: Brayat Endah Laras Hibur Warga Karanganyar dalam Event Budaya Kolaborasi Lawak, Tari, dan Campursari
Sebelumnya juga disebutkan seorang pria menjadi korban klitih di Pasar Kleco, Laweyan, Solo, yang berbatasan dengan Kartasura, Sukoharjo.
Tak hanya rekaman suara, sebuah rekaman video dua orang berboncengan motor pada malam hari sambil mengacung-acungkan benda mirip sajam juga beredar di grup WA warga. Hal itu menambah kekhawatiran terkait teror klitih yang marak sejak beberapa hari terakhir.
Video berdurasi sekira 16 detik berjudul "Genah Petarunk" itu diduga merupakan rekayasa dengan lokasi di daerah Gonilan, Kartasura. Belum diketahui motif dari para pelaku yang terlibat dalam rekaman suara dan video itu.
Baca Juga: Seorang Gadis Menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Dijadikan PSK
AKP Tugiyo menjelaskan, bahwa terkait pesan suara yang menginformasikan ada sajam pelaku klitih di simpan di toilet SPBU Gembongan dan video tentang klitih, adalah tidak benar alias hoax.
"Kami sudah cek di SPBU, tidak benar ada sajam di simpan di sana. Saat ini kami sedang menangani peredaran pesan suara dan video hoaks tentang klitih yang meresahkan itu," ujarnya.
Kapolsek mengakui, kabar bohong tentang klitih itu beredar luas melalui medsos. Oleh karenanya, ia meminta pihak yang mengedarkan informasi tersebut bertanggung jawab atas perbuatannya.
Baca Juga: Polres Karanganyar Tangkap 8 Pelaku Klitih, Otak Geng Ternyata Lulusan SMA, Ini Kronologinya
Untuk mencegah penyebarluasan secara masif, Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarkannya lagi. Bagi yang menyebarkan maka berpotensi terjerat pasal tindak pidana tentang penyebaran berita bohong.
"Kami minta ke seluruh masyarakat yang menerima atau mendapatkan berita bohong itu, jangan disebarkan lagi. Karena, saat ini situasi Kartasura kondusif, jangan ada kabar-kabar yang bisa membuat keadaan menjadi panas," lanjutnya.(*)