Seorang Gadis Menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Dijadikan PSK

photo author
- Rabu, 1 November 2023 | 14:30 WIB
Ilustrasi. Seorangbgadis dijadikan PSK saat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. - Kampanye  (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)
Ilustrasi. Seorangbgadis dijadikan PSK saat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. - Kampanye (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

HARIAN MERAPI - Nasib apes dialami seorang gadis P (14) asal Jalan Sisingamangaraja, Medan setelah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau kekerasan terhadap anak.

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini terungkap setelah adanya laporan dari gadis MA warga Gedongtengen, Yogyakarta ke Polresta Yogya.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023), membenarkan peristiwa tindak pidana perdagangan orang dengan korban gadis P itu.

Baca Juga: Polres Karanganyar Tangkap 8 Pelaku Klitih, Otak Geng Ternyata Lulusan SMA, Ini Kronologinya

Dijelaskan Timbul, kasus tersebut berawal saat korban diperkenalkan oleh temannya kepada terlapor di Jakarta.

Tanpa curiga, selanjutnya korban dari Medan berangkat ke Jakarta bertemu dengan terlapor.

"Di sana korban dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK)," beber Timbul.

Kemudian pada pada 26 Oktober 2023 korban datang ke Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Waspada, penggunaan gawai yang tak tepat bisa pengaruhi masa depan anak, ini sebabnya

Selanjutnya pada 30 Oktober 2023 korban diminta untuk melayani pria hidung belang di sebuah hotel, korban juga mendapat kekerasan dari terlapor.

Sebelum melapor ke Polisi, korban ini datang ke rumah pelapor untuk meminta perlindungan.

Korban sudah beberapa kali memperjualbelikan diri dengan cara dipaksa melayani pria dan melakukan penganiayaan.

Baca Juga: Gara-gara Dikeluarkan dari WhatsApp Group, Anggota Geng Motor Ini Tega Membunuh

"Korban mengalami luka sulutan rokok di pipi kanan dan kiri, di beberapa bagian tubuh lainnya, serta rambut korban dibotakin oleh terlapor," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X