Kepada WA, para pelaku mengaku sebagai pegawai PT Pertamina yang sedang mengerjakan proyek di Kulon Progo.
Mereka kemudian memesan nasi bungkus, lauk pauk dan kopi serta meminta uang Rp 2,5 juta untuk membayar rokok.
Ketiganya juga meminjam uang Rp 1 juta untuk membeli snack dan air mineral.
Baca Juga: Tiga WNI Masih Berada di Gaza, Memilih Jadi Relawan di Rumah Sakit Indonesia
Para penipu ini beralasan, pesanan tersebut akan digunakan untuk konsumsi pekerja Pertamina.
Saat WA lengah, pelaku bahkan mencuri HP milik WA yang diletakkan di atas kulkas di rumahnya.
"Kepada korban, para pelaku berjanji akan kembali pada sore harinya untuk mengambil pesanan," imbuh Sumalugi.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, para pelaku tidak kembali. WA pun sadar dirinya telah menjadi korban penipuan.
Baca Juga: Rumput JIS Dicibir Netizen, Ratu Tisha: Rumput Empat Stadion untuk Piala Dunia U-17 Sudah Teruji
Total kerugian yang dialamnya senilai Rp 5.620.000 terdiri dari nasi 43 bungkus dengan harga Rp 430.000, sayur dan lauk pauk seharga Rp 65.000, kopi satu ceret/teko seharga Rp 80.000.
Kemudian uang rokok 86 bungkus dengan harga Rp 2.545.000 serta uang Rp 1 juta yang dipinjam pelaku.
Selain itu, korban juga kehilangan HP merk Infinik miliknya seharga Rp 1,5 juta.
Baca Juga: Fenomena Cyberbullying Kian Meresahkan, Hardjuno Wiwoho: Efektifkan Peran Satgas Anti Cyberbullying
"Kepada para pelaku, kami sangkakan Pasal 378 dan 372 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta Pasal 363 ayat 1 keempat huruf e juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," urai Sumalugi. *