Ibu dan Dua Anaknya Pelaku Penipuan Pemesanan Nasi Bungkus Diamankan Polisi, Ini Jumlah Kerugian dan Kronologinya

photo author
- Senin, 13 November 2023 | 15:50 WIB
Sekeluarga tersangka kasus penipuan pemesanan nasi bungkus dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Kulon Progo. ( Amin Kuntari)
Sekeluarga tersangka kasus penipuan pemesanan nasi bungkus dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Kulon Progo. ( Amin Kuntari)

Kepada WA, para pelaku mengaku sebagai pegawai PT Pertamina yang sedang mengerjakan proyek di Kulon Progo.

Mereka kemudian memesan nasi bungkus, lauk pauk dan kopi serta meminta uang Rp 2,5 juta untuk membayar rokok.

Ketiganya juga meminjam uang Rp 1 juta untuk membeli snack dan air mineral.

Baca Juga: Tiga WNI Masih Berada di Gaza, Memilih Jadi Relawan di Rumah Sakit Indonesia

Para penipu ini beralasan, pesanan tersebut akan digunakan untuk konsumsi pekerja Pertamina.

Saat WA lengah, pelaku bahkan mencuri HP milik WA yang diletakkan di atas kulkas di rumahnya.

"Kepada korban, para pelaku berjanji akan kembali pada sore harinya untuk mengambil pesanan," imbuh Sumalugi.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, para pelaku tidak kembali. WA pun sadar dirinya telah menjadi korban penipuan.

Baca Juga: Rumput JIS Dicibir Netizen, Ratu Tisha: Rumput Empat Stadion untuk Piala Dunia U-17 Sudah Teruji

Total kerugian yang dialamnya senilai Rp 5.620.000 terdiri dari nasi 43 bungkus dengan harga Rp 430.000, sayur dan lauk pauk seharga Rp 65.000, kopi satu ceret/teko seharga Rp 80.000.

Kemudian uang rokok 86 bungkus dengan harga Rp 2.545.000 serta uang Rp 1 juta yang dipinjam pelaku.

Selain itu, korban juga kehilangan HP merk Infinik miliknya seharga Rp 1,5 juta.

Baca Juga: Fenomena Cyberbullying Kian Meresahkan, Hardjuno Wiwoho: Efektifkan Peran Satgas Anti Cyberbullying

"Kepada para pelaku, kami sangkakan Pasal 378 dan 372 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta Pasal 363 ayat 1 keempat huruf e juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," urai Sumalugi. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X