Kasus selebgram buang bayi di Bandara Ngurah Rai Denpasar direkaulang, begini adegannya

photo author
- Minggu, 5 November 2023 | 11:30 WIB
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan reka ulang  kasus pembuang orok bayi oleh tersangka ZDL (28), selebgram asal Semarang Jawa Tengah di Bandara I Gusti Ngurah Rai.  (ANTARA/HO-Humas Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai)
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan reka ulang kasus pembuang orok bayi oleh tersangka ZDL (28), selebgram asal Semarang Jawa Tengah di Bandara I Gusti Ngurah Rai. (ANTARA/HO-Humas Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai)



HARIAN MERAPI - Ingat kasus pembuangan bayi oleh selebgram asal Semarang di Bandara I Gusti Ngurah Rai ?


Kasus ini sedang direka ulang polisi jajaran Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan dengan tersangka ZDL (28), selebgram asal Semarang.


Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga menjelaskan, sebanyak 18 adegan diperagakan oleh tersangka di dua tempat yang berbeda.

Baca Juga: Tahukah Anda perbedaan talasemia dan anemia, simak penjelasan dokter spesialis patologi klinik

Pada tempat pertama, ZDL menjalani reka ulang 12 adegan dalam hotel yang berada di wilayah Legian Kuta Badung dan kedua di Bandara I Gusti Ngurah Rai sebanyak enam adegan.

 

Keseluruhan adegan yang direka ulang dalam kasus ini sebanyak 20 adegan termasuk dua adegan yang dilaksanakan oleh para saksi.

"Semua adegan yang diperagakan oleh ZDL dilakukannya dengan lancar dan tidak ada bantahan satupun dikemukakannya saat penyidik membacakan naskah reka ulang tersebut semua dilakukannya sesuai dengan apa yang disampaikan saat pemeriksaan di depan penyidik," kata Rionson dalam keterangann di Denpasar, Sabtu.

Baca Juga: Agar anak tak terkena penyakit talasemia, pasangan yang hendak menikah disarankan skrining ini

Rionson mengatakan pelaksanaan rekontruksi atau reka ulang itu dilaksanakan untuk mendapatkan persesuaian keterangan para saksi dengan tersangka, serta fakta-fakta di TKP.

Sehingga, penyidik mendapatkan gambaran terkait dengan kasus ini untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terhadap perkara ini, penyidik menambahkan pasal baru kepada tersangka yaitu Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar dan atau pasal 342 KUHP ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Reka ulang tersebut dihadiri oleh Kasi Pidum Kajari Badung I G. Gatot Hariawan beserta anggotanya dan juga penasehat hukum tersangka I Made Kadek Arta.

Baca Juga: Denny Indrayana nilai Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie punya integritas sidangkan dugaan pelanggaran etik hakim MK

Peristiwa pembuangan orok bayi itu awalnya terungkap pada Minggu (15/10) lalu sekitar pukul 16.30 WITA, ketika seorang saksi atau pelapor bernama Ni Wayan Darmiati sedang melaksanakan tugas pembersihan di area droop zone 2, di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X