Kakek Usia 77 Tahun Cabuli Gadis Usia 12 tahun, Ancam Korban dengan Pisau

photo author
- Kamis, 2 November 2023 | 13:50 WIB
Tersangka kakek AM yang cabuli gadis usia 12 tahun didampingi dua petugas.  (Dok Humas Polres Salatiga)
Tersangka kakek AM yang cabuli gadis usia 12 tahun didampingi dua petugas. (Dok Humas Polres Salatiga)

HARIAN MERAPI - Kakek berinisial AM (77) warga di wilayah Kecamatan Sidomukti Salatiga ditangkap polisi.

Kakek ini mencabuli seorang gadis sebut saja namanya Bunga (12) di kamar kos.

Tidak hanya itu kakek ini juga mengancam korban dengan pisau agar tidak bercerita kepada ayah korban.

Baca Juga: Luberan di Kawasan Tugu Bersumber dari Saluran Air Limbah, Pemkot Yogyakarta Terjunkan Tim Investigasi

kakek lansia ini ditangkap petugas Unit IV PPA Satreskrim Polres Salatiga, Kamis (2/11/2023).

Dari keterangan yang dihimpun, Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Salatiga berhasil ungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Perbuatan cabul yang dilakukan oleh AM seorang kakek berusia 77 Tahun ini dilakukan berulang kali terhadap anak gadis berusia 12 tahun.

Baca Juga: Kredibilitas KPK-Polri sedang diuji, ini masalahnya

Selama ini korban bersama ayahnya tinggal di kos milik tersangka di wilayah Sidomukti Salatiga.

Menurut penuturan korban, kejadian berawal ketika ia dan ayahnya pada akhir tahun 2021 kos di rumah pelaku.

Kemudian pada saat korban ditinggal bekerja oleh ayahnya, pelaku masuk ke kamar korban, membujuk dan merayu korban dengan memberikan uang.

Korban sering diancam oleh pelaku menggunakan pisau agar tidak menceritakan kejadian pencabulan dan atau persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Baca Juga: Pemanfaatan bagian daun tanaman berkhasiat, nomor 3 bantu turunkan tekanan darah tinggi secara alami

Korban ketakutan dan tidak berani melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X