Empat Remaja Anggota Genk Motor Diringkus Polisi Karena Lakukan Pengeroyokan Tukang Ojek Online, Ini Kronologi

photo author
- Jumat, 27 Oktober 2023 | 15:30 WIB
Pelaku dan barang bukti pengeroyokan saat diamankan di Polresta Sleman.  (Humas Polresta Sleman )
Pelaku dan barang bukti pengeroyokan saat diamankan di Polresta Sleman. (Humas Polresta Sleman )

HARIAN MERAPI - Empat orang pelajar diamankan jajaran Sat Rekskrim Polresta Sleman karena melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap tukang ojek online berinisial MSS (48) warga Tempel.

Para pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap tukang ojek online adalah MR (19) pelajar Kejar Paket C asal Gamping Sleman, MD (19) pelajar Kejar Paket C warga Kasihan Bantul.

Kemudian pelaku pengeroyokan terhadap tukang ojek online lainnya, pelajar anak berusia (17,5) asal Tegalrejo dan anak usia (17,5) asal Gamping, Sleman.

Baca Juga: Hadapi hujan angin ekstrem Pemkab Sukoharjo minta OPD siap siaga

"Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa (17/1o/20230) di Dusun Krasakan Lumbungrejo Tempel, Sleman sekira pukul 21.30 wib," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizky Adrian, Jumat (27/10/2023).

Dikatakan, peristiwa itu bermula ketika hari Selasa (17/10/2023), sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu, MR hubungi oleh MD dan mengajak MR ke Bunker Kaliadem Cangkringan.

Sesaat kemudian, MR menjemput MD di Sumberan Gamping Sleman dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy wama Merah AB4814-ZD. Pada saat MR sampai di rumah MD sudah ada dua pelaku anak.

Baca Juga: Unik dan pertama di dunia, 7 pasang nikah di kawasan industri Sentolo naik forklift dengan mahar 25 kg beras

Setelah itu, MD berboncengan dengan MR, sedangkan pelaku anak berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha N Max.

Sesampai di Bunker Merapi, sudah ada temannya yakni LK, R, LF dan X.

Setelah berkumpul, mereka ngopi bersama hingga pukul 20.45 WIB. Selanjutnya tersangka dan teman-temannya turun, dalam perjalanan tepatnya pasar Tempel dari arah utara pelaku melihat ada yang memakai baju B'E.

Baca Juga: Kurir ganja 267 kg dihukum penjara seumur hidup, ini pertimbangan hakim PN Medan

Melihat hal tersebut, lanjut Rizky, spontan para tersangka kembali ke tempat tersebut.

Setelah putar balik dari arah bawa jembatan dan sambil di atas motor tersebut dua pelaku berteriak "cah b'e udu".

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X