11.280 botol minuman keras dimusnahkan Satpol PP Kudus, begini caranya

photo author
- Selasa, 19 September 2023 | 13:00 WIB
Bupati Kudus Hartopo didampingi Dandim 0722/Kudus Letkol Inf. Andreas Yudhi Wibowo saat memecahkan botol minuman keras secara simbolis di Alun-Alun Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/9/2023).  (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Bupati Kudus Hartopo didampingi Dandim 0722/Kudus Letkol Inf. Andreas Yudhi Wibowo saat memecahkan botol minuman keras secara simbolis di Alun-Alun Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/9/2023). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

HARIAN MERAPI - Satpol PP Kabupaten Kudus memusnahkan 11.280 botol miras yang merupakan hasil razia Desa Cendono, Kecamatan Dawe.


Pemusnahan tersebut secara simbolis dilakukan oleh Bupati Kudus Hartopo dengan cara memecahkan botol di Alun-Alun Kabupaten Kudus.


Baru setelah itu pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas menggunakan kendaraan penghalus jalan.

Baca Juga: Konferensi Pers Satlantas Salatiga diawali dan diakhiri pantun Kapolres untuk wartawan

"Kerja keras Satpol PP Kudus hingga membuahkan hasil dengan mengungkap 11.280 botol minuman keras di Kecamatan Dawe patut diapresiasi, karena selama ini petugas harus kucing-kucingan dengan penjual miras," kata Hartopo saat menyampaikan sambutan di Alun-Alun Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa.

Dia menegaskan kembali bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol jelas melarang adanya peredaran minuman keras di Kabupaten Kudus.

Dampak minuman keras, tambah Hartopo, juga bisa mengakibatkan situasi wilayah tidak kondusif, karena dampak mengkonsumsi minuman keras bisa mengakibatkan terjadinya perkelahian hingga tindak kejahatan lain.

Baca Juga: MDMC, UMY hingga Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah bersinergi peduli korban gempa bumi di Maroko

"Hal demikian akhirnya menjadi pembicaraan masyarakat dari daerah lain, karena Kudus (disebut) kota santri dan sangat religius, serta memiliki perda larangan peredaran miras ternyata masih saja ada yang mengedarkan," ujarnya.

Oleh karena itu, Hartopo meminta Satpol PP Kabupaten Kudus terus melakukan operasi agar Kudus benar-benar bebas dari peredaran minuman keras.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Kholid Seif menambahkan sebanyak 11.280 botol minuman keras itu merupakan hasil dari satu kali operasi di Desa Cendono pada tanggal 24 Agustus lalu.

"Setelah disidangkan di Pengadilan Negeri Kudus pada 13 September 2023, akhirnya pemiliknya divonis penjara 15 hari; sedangkan barang bukti harus dimusnahkan," kata Kholid.
​​​​​​​
Dengan operasi yang digelar secara rutin, dia berharap bisa mengurangi peredaran minuman keras di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Pria bertato penuh luka yang ditemukan di bawah jembatan Serang Kulon Progo diduga bunuh diri, ini faktanya

Pengungkapan tempat penyimpanan minuman keras dalam jumlah besar itu, lanjut Kholid, terjadi berkat kerja keras jajaran Satpol PP Kabupaten Kudus setelah memantau sasaran yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman keras.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X