Kejari Gunungkidul Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Miras dan Pil Sapi Terbanyak, Ini Jumlahnya

photo author
- Kamis, 10 Agustus 2023 | 21:32 WIB
Pemusnahan barang bukti kejahatan di Kantor Kejari Gunungkidul.  (Bambang Purwanto)
Pemusnahan barang bukti kejahatan di Kantor Kejari Gunungkidul. (Bambang Purwanto)

HARIAN MERAPI - Sejumlah barang bukti kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Barang bukti kejahatan tersebut di antaranya psikotropika dan obat terlarang seperti minuman keras (Miras) yang paling banyak.

Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Gunungkidul Dedy Santosa, SH saat melaksanakan pemusnahan barang bukti kejahatan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Baca Juga: Melihat dari dekat mobil listrik Mazda MX-30, yang diklaim miliki inovasi teknologi terbaru

Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tersebut disaksikan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari perkara yang telah diputus di Pengadilan dari bulan April sampai dengan Juli 2023 lalu," katanya, Kamis (10/8/2023).

Dalam setahun pemusnahan barang bukti dilaksanakan sebanyak 4 kali dan pada pemusnahan barang bukti ini yang ketiga kalinya.

Sementara pemusnahan yang keempat akan diaksanakan pada bulan Desember mendatang.

Baca Juga: Perbaikan Stadion JIS dikebut, terutama untuk akses dan rumput lapangan

Menurutnya UU Kesehatan dan Miras adalah yang paling mendominasi barang bukti yang yang dimusnahkan.

Terdapat sekitar 3.000 pil sapi dan ratusan botol miras, sisanya merupakan barang bukti dari kejahatan pencurian, UU Perlindungan Anak, ITE dan kasus lalu lintas.

Sebagai penegak hukum dia juga mengimbau kepada warga masyarakat di Gunungkidul agar menjauhi tindak pidana yang terjadi di masyarakat.

"Proses dan sanksi hukum hendaknya bisa menimbulksn efek jera," imbuhnya.

Baca Juga: Puluhan ribu komunitas penggemar Kpop ikuti Festivibes All Gen Yogyakarta 2023 di Jogja City Mall

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X