Kajati DIY Luncurkan Rumah Restorative Justice di Gunungkidul untuk Melayani 18 Kapanewon

photo author
- Sabtu, 5 Agustus 2023 | 07:45 WIB
Kajati DIY menandatangani peluncuran Rumah Restorative Justice di Gunungkidul.  (Bambang Purwanto )
Kajati DIY menandatangani peluncuran Rumah Restorative Justice di Gunungkidul. (Bambang Purwanto )

HARIAN MERAPI - Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto SH MH melaunching Rumah Restorative Justice strategi penegakan hukum dan keadilan di Kapanewon Semanu Kabupaten Gunungkidul, Jumat (4/8/2023).

Program Rumah Restorative Justice di Gunungkidul yang diresmikan Kajati DIY ini dilakukan sebagai bentuk peningkatan pelayanan masyarakat dalam menyelesaikan perkara pidana tertentu.

"Kegiatan peresmian Rumah Restoratuve Justice ini juga diikuti oleh 17 kapanewon lain dengan melakui daring," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Rina Idawati SH, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Penembakan Warga Oleh Polisi di Girisubo Gunungkidul Digelar Daring dan Dijaga Ketat

Rumah Restorative Justice ini sebenarnya sudah diterapkan di Gunungkidul sejak Tahun 2020 namun baru di Kalurahan Bedoyo, Kapanewon Ponjong.

Hingga 2023 mampu menyelesaikan 4 perkara dengan Restorative Justice.

Pihaknya berharap, nantinya tidak hanya digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum, Rumah Restorative Justice tersebut nantinya ke depan menjadi tempat konsultasi dan penyuluhan hukum.

"Kami juga berharap dapat membawa dampak positif bagi pelayanan hukum di Kejaksaan Negeri Gunungkidul,” imbuhnya.

Baca Juga: Mayat Bayi Ditemukan di Ember Sampah dalam Keadaan Sudah Membusuk di Semanu Gunungkidul

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto SH MH dalam sambutannya menyatakan bahwa Rumah Restorative Justice adalah suatu sarana pendekatan yang menitik beratkan terciptanya keadilan dan keseimbangan serta kemanfaatan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

Dengan Restorative Justice diharapkan dapat mengembalikan seperti semula, melalui solusi, alternatif untuk penyelesaian suatu perkara, khususnya perkara pidana melakui win win solution yang ada di masyarakat.

Diakuinya bahwa Restorative Justice masih memiliki limit atau pembatasan aturan diantaranya ancaman hukumnya tidak lebih dari lima tahun, pelaku bukan residivis, dan kerugian tidak lebih dari Rp. 2,5 juta.

Baca Juga: Persija Jakarta Permalukan Tuan Rumah PSS Sleman pada BRI Liga 1 di Stadion Maguwoharjo, Ini Skornya

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, pembatasan ini menekankan sisi kemanusiaan, sisi pelaku dan kemanfaatan,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X