HARIAN MERAPI - Sebanyak 12 botol miras oplosan berjenis kuningan berhasil diamankan di Bantul pada Jumat malam, 26 Mei 2023.
Polisi berhasil mengamankan miras oplosan berjenis kuningan di Bantul tersebut, berawal dari informasi dan dilakukan razia.
Berikut kronologi polisi yang berhasil mengamankan miras oplosan berjenis kuningan di Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana membenarkan hal tersebut.
Hal ini bermula ketika Piket Reskrim mendapatkan informasi mengenai penjual miras oplosan tersebut.
Selanjutnya, Piket Reskrim beserta Panit I dan II Unit Reskrim Polsek Sewon pun melaksanakan razia minuman beralkohol pada Jumat (27/5/2023) sekitar pukul 20.00-21.00 WIB.
"Berawal dari informasi di rumah warga berinisial S warga Sewon, Bantul digunakan untuk menjual minuman beralkohol, Piket Reskrim dan Panit Reskrim menindaklanjuti dengan mendatangi TKP," ujarnya, Sabtu (17/5/2023).
Baca Juga: Kementerian Agama menyayangkan kelalaian Saudi Airline saat terjadi delay penerbangan haji
Hasilnya dikatakan oleh Jeffry benar di tempat tersebut digunakan untuk menjual minuman beralkohol.
Adapun inisial penjual yang berhasil diamankan yaitu NMRW (23) warga Sewon, Bantul.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 12 botol mineral berisi minuman beralkohol oplosan berjenis kuningan berukuran 600 ml.
"Selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap minuman beralkohol yang dijual, hasil sitaan diamankan dan dibawa ke Polsek Sewon," ucapnya.