Satset! Miras Oplosan Berjenis Kuningan Berhasil Diamankan di Bantul, Berikut Kronologinya

photo author
- Sabtu, 27 Mei 2023 | 11:00 WIB
Satset, miras oplosan berjenis kuningan berhasil diamankan di Bantul, berikut kronologinya.  (Polres Bantul)
Satset, miras oplosan berjenis kuningan berhasil diamankan di Bantul, berikut kronologinya. (Polres Bantul)

HARIAN MERAPI - Sebanyak 12 botol miras oplosan berjenis kuningan berhasil diamankan di Bantul pada Jumat malam, 26 Mei 2023.

Polisi berhasil mengamankan miras oplosan berjenis kuningan di Bantul tersebut, berawal dari informasi dan dilakukan razia.

Berikut kronologi polisi yang berhasil mengamankan miras oplosan berjenis kuningan di Bantul.

Baca Juga: Penanganan Kasus Warga Tewas Tertembak Senpi, Polisi Transparan dengan Tunjukan Surat Perkembangan Penyidikan

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana membenarkan hal tersebut.

Hal ini bermula ketika Piket Reskrim mendapatkan informasi mengenai penjual miras oplosan tersebut.

Selanjutnya, Piket Reskrim beserta Panit I dan II Unit Reskrim Polsek Sewon pun melaksanakan razia minuman beralkohol pada Jumat (27/5/2023) sekitar pukul 20.00-21.00 WIB.

"Berawal dari informasi di rumah warga berinisial S warga Sewon, Bantul digunakan untuk menjual minuman beralkohol, Piket Reskrim dan Panit Reskrim menindaklanjuti dengan mendatangi TKP," ujarnya, Sabtu (17/5/2023).

Baca Juga: Kementerian Agama menyayangkan kelalaian Saudi Airline saat terjadi delay penerbangan haji

Hasilnya dikatakan oleh Jeffry benar di tempat tersebut digunakan untuk menjual minuman beralkohol.

Adapun inisial penjual yang berhasil diamankan yaitu NMRW (23) warga Sewon, Bantul.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 12 botol mineral berisi minuman beralkohol oplosan berjenis kuningan berukuran 600 ml.

"Selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap minuman beralkohol yang dijual, hasil sitaan diamankan dan dibawa ke Polsek Sewon," ucapnya.

Baca Juga: PLN buka lowongan pekerjaan, sudah dibuka sejak 22 Mei hingga 2 Juni 2023. Khusus bagi orang asli Papua lho!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X