HARIAN MERAPI - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Sleman rawan terjadi kecurangan. Salah satunya pada penerimaan calon siswa melalui Jalur Mutasi.
Pemerhati Kebijakan Publik dari Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba mengungkapkan, ditemukan kasus di mana siswa diterima di SMP Negeri di wilayah Sleman dengan Jalur Mutasi, padahal asal sekolah siswa yang bersangkutan dari SD Negeri di wilayah Kalurahan di Kapanewon SMP Negeri tersebut berada.
Baca Juga: Negara dirugikan Rp2 triliun akibat oplosan beras SPHP jadi premium
"Ini tentu aneh, karena kan berarti saat SD ia tidak tinggal bersama orang tuanya yang tugas di luar kabupaten, tapi ini kok tiba-tiba ketika mau masuk SMP bikin surat mutasi. Masa iya anaknya ngekos atau dilaju dari Gunungkidul ke Sleman? Sementara anak-anak di lingkungan wilayahnya justru tidak diterima, padahal nilainya lebih tinggi dari yang pakai jalur mutasi," ungkap Bahar dalam keterangannya di Sleman, Senin (30/6).
JCW menengarai SPMB berbasis online yang nampak transparan dan akuntabel, ternyata memiliki celah yang tidak banyak disadari publik.
"Jalur mutasi ini siapa yang tahu selain pihak sekolah, dinas pendidikan, dan orang tua yang bersangkutan, karena itu kan tidak ada terlampir di sitem SPMB online. Jadi jangan dikira SPMB ini benar-benar bersih, masyarakat harus kritis,” tandasnya.
Menurut Kamba, berdasarkan surat Keputusan Bupati Sleman, Nomor 24.5/ Kep.KDH/A/2025 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Pada Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama pada Jalur Mutasi memang diperuntukkan bagi pegawai instansi Pemerintahan, BUMN/BUMD, serta lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum.
Baca Juga: Wujudkan program bersih sampah tahun 202, ini strategi Pemkab Bantul
Dalam petunjuk pelaksanaannya Jalur Mutasi atau Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali yang dilaksanakan dengan kuota 5% dari daya tampung sekolah dan diperuntukkan bagi penduduk luar kabupaten Sleman yang orang tua/wali pindah tugas ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Bahar menilai antara Juklak dan Juknis tidak selaras dengan UU No 20 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang sedianya menjamin akses Pendidikan yang berkeadilan bagi semua warga negara, bahkan hukum positif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
Penerimaan Jalur Mutasi pada SPMB SMP di Sleman menurutnya rawan praktik nepotisme, serta kolusi yang pada ujungnya berpotensi mengarah ke korupsi.
Baca Juga: Kodim Jogja Fest Hadirkan Produk Lokal untuk Masyarakat
“Ini kan seperti tempat tugas orang tua mengikuti tempat tugas siswa. Dasar hukumnya apa coba? Mana ada Undang-undang ASN atau TNI/Polri dan Lembaga negara lainnya yang menyatakan demikian? Ini seolah kok gampang banget mengajukan mutasi dan biasanya marak saat SPMB begini, padahal secara aturan jelas tidak mudah dan tidak singkat," terangnya.
Ia menjelaskan pada Pasal 23 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru terdapat persyaratan administratif yang bersifat institusional dan sedianya tidak bisa direkayasa.