Petugas gabungan gelar operasi terpadu di depan Pasty Yogya dengan sasaran penunggak pajak kendaraan bermotor

photo author
- Kamis, 9 Februari 2023 | 14:50 WIB
Petugas saat melakukan operasi terpadu dengan sasaran penunggakpajak kendaraan bermotor.  (Polda DIY)
Petugas saat melakukan operasi terpadu dengan sasaran penunggakpajak kendaraan bermotor. (Polda DIY)

HARIAN MERAPI - Untuk mendongkrak pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor, petugas gabungan dari kepolisian, Dispenda dan Jasa Raharja menggelar operasi terpadu 2023, di depan pasar Pasty, Rabu (8/2/2023).

Operasi penertiban pajak kendaraan bermotor dipimpin Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK, didampingi Kasubdit Regident AKBP Novita Eka Sari dan Kasi STNK Kompol Martinus Griavinto Sakti, SIK, MM sebagai Koordinator lapangan.

"Operasi ini dalam rangka penertiban pajak kendaraan bermotor," kata Kompol Martinus, saat dikonfirmasi, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga: Pemkab Bantul gelar shalawat peringati 1 Abad NU di Paseban Bantul, ini tempat parkir bagi peserta

Dalam kegiatan operasi tersebut masih banyak ditemukan kendaraan yang pajak kendaraannya menunggak.

Dan mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan didata serta diberikan sosialisasi oleh petugas di lapangan.

Terdata ada sebanyak 76 kendaraan yang terjaring operasi terpadu itu.

Petugas memeriksa surat-surat kendaraan, kalau kendaraan itu menunggak pajak, petugas mengarahkan agar segera membayar di lokasi.

Baca Juga: Puncak HPN 2023, FPB tutup kegiatan dengan penanaman pohon mangrove di Pantai Baros

Kompol Martinus mengatakan dari operasi itu ada sebanyak 76 unit kendaraan yang terjaring, 37 sepeda motor dan 1 mobil telat membayar pajak.

Sedangkan 11 sepeda motor membayar pajak di tempat, karena belum membayar.

"Kami juga berikan surat peringatan kepada pengendara motor sebanyak 26 dan mobil 1," tandasnya.

Kompol Martinus menambahkan operasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum pajak kendaraan dan balik nama kendaraan.

Baca Juga: Penyidik Awal Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI M Hasya Attalah Dijatuhi Sanksi Kode Etik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X