HARIAN MERAPI - Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian dalam penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah yang menjadi korban kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kini status tersangka almarhum M Hasya Attalah telah dicabut. Polda Metro Jaya pun menyampaikan permohonan maaf.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik awal yang menangani kasus tersebut dan menetapkan Hasya sebagai tersangka telah dijatuhi sanksi kode etik.
Baca Juga: Pilot Susi Air Phlip Max Marthin yang Hilang Kontak di Papua Masih Dicari Aparat Gabungan
“Selanjutnya hal ini juga ditindaklanjuti telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko seperti dikutip Harian Merapi dari pmjnews.com, Rabu (8/2/2023).
“Tentunya mekanismenya keputusannya melalui mekanisme sidang kode etik,” sambungnya.
Kendati begitu, Trunoyudo tidak merinci lebih lanjut jumlah penyidik yang dikenakan sanksi etik atas kasus tersebut. Dia memastikan proses sidang etik telah berjalan dan saat ini tinggal menunggu keputusannya.
Baca Juga: Kejari Sleman Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pariwisata
"Sudah berjalan kan sudah saya sampaikan penyidik terdahulu diberikan sanksi sidang kode etik. Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya. Sanksi sudah ada proses,” jelasnya. *