HARIAN MERAPI - Polisi telah mencabut ketetapan status tersangka atas nama almarhum M Hasya Attalah Syaputra (18), seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas langkah yang telah diambil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tim asistensi dan evaluasi bentukan Kapolda Metro Jaya menemukan adanya ketidaksesuaian.
Baca Juga: Lakukan perselingkuhan, Kompol D dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya
“Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian,” ujar Trunoyudo dikutip dari pmjnews.com, Senin (6/2/2023).
Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, terdapat ketidaksesuaian proses penetapan tersangka yang termuat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan Jatuh pada 23 Maret dan Idul Fitri 21 April 2023
“Terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagai mana yang diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut,” jelasnya. *
Artikel Terkait
Siap-siap, Polda Metro Jaya bakal tambah 70 kamera ETLE di Jakarta
Praperadilan pemilik Palms Karaoke dikabulkan, Dirreskrimsus Polda DIY siap laksanakan isi putusan
Uji Coba ETLE Drone di Purwokerto, Ditlantas Polda Jateng Temukan Banyak Pelanggaran di Kawasan Ini
Serial Killer Wowon Cs, Polda Metro Jaya Bakal Periksa Saksi Kunci yang Jadi TKW di Mesir
Sidoarjo Jadi Lokasi Puncak Resepsi 1 Abad Nahdlatul Ulama, Ini Alasan dan Jadwal Kegiatan 7 Februari 2023