Nanang tidak hanya membunuh siswi kelas 3 SMP di Sukohajro, tetapi juga tega menjual istrinya

photo author
- Sabtu, 4 Februari 2023 | 07:25 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mendampingi N isteri tersangka Nanang Tri Hartanto saat memberikan keterangan.  (Foto : Wahyu Imam Ibadi)
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mendampingi N isteri tersangka Nanang Tri Hartanto saat memberikan keterangan. (Foto : Wahyu Imam Ibadi)

"Keterangan dari N akan kami dalami. Dalam pemeriksaan justru terungkap tersangka Nanang Tri Hartanto juga melakukan KDRT terhadap isteri dan menganiaya anaknya," ujarnya.

Kapolres menjelaskan, proses hukum terhadap Nanang Tri Hartanto tetap terus berjalan. Polisi juga akan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Termasuk N karena dalam ini juga menjadi korban KDRT yang dilakukan Nanang Tri Haryanto.

Baca Juga: Lanud Adisutjipto sosialisasikan pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara

"Apabila N mempunyai bukti kuat maka tersangka Nanang Tri Hartanto akan mendapat pasal tambahan dan menjadi dua perkara berbeda. Yakni pembunuhan dan KDRT," lanjutnya.

Polres Sukoharjo sendiri menjerat tersangka Nanang Tri Hartanto dalam kasus pembunuhan siswi kelas 3 SMP dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 KUHP atau Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Seperti diketahui, Nanang Tri Hartanto (21) seorang residivis sekaligus pelaku pembunuhan terhadap EJR (14) siswi kelas 3 SMP berhasil ditangkap di wilayah Sidoarjo Jawa Timur saat akan melarikan diri menyeberang ke Kalimantan menyusul isterinya.

Pelaku nekat membunuh karena kesal dan tidak puas atas pelayanan kencan korban hanya satu jam yang dikenalnya memang media sosial atau aplikasi perpesanan.

Baca Juga: Pengalaman horor Galih nonton wayang kulit di rumah Pak Kadus malah dipanggil-panggil kuntilanak

Tempat kejadian perkara (TKP) dan waktu kejadian pada Selasa (24/1) sekitar pukul 00.30 WIB di tanah lapangan belakang karaoke KCRI di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol. Korban yakni EJR (14) siswi SMP kelas 3 di sebuah sekolah negeri di Kota Solo warga Desa Banaran Kecamatan Grogol.

Dalam pemeriksaan diketahui pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban. Perbuatan pelaku tersebut berupa menusuk korban menggunakan pisau dapur dengan pegangan berwarna merah muda sebanyak satu kali di bagian badan depan.

Menusuk korban menggunakan obeng minus sekitar kurang lebih tujuh sampai sembilan
kali di area leher korban.

Selanjutnya setelah melakukan perbuatan pembunuhan pelaku mengambil handphone milik korban dan juga uang milik korban. Pelaku juga membuang obeng minus dan membuang tas korban di jembatan wilayah Klithikan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

Baca Juga: Masa jabatan kades terlalu lama tidak cocok, begini kata Pakar Hukum Tata Negara

Selanjutnya Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Polda Jateng membawa pelaku Nanang Tri Hartanto dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo. Sedangkan jenazah korban sudah dibawa ke Rumah Sakit DR Moewardi Kota Solo untuk dilakukan autopsi.

"Pelaku kenal korban melalui media sosial atau aplikasi perpesanan untuk kencan. Sebelumnya disepakati nilai uang sekian dengan durasi sekali kencan satu jam. Setelah satu jam kencan selesai pelaku meminta pelayanan tambahan lagi satu jam berikutnya jadi total menjadi dua jam. Namun korban menolak dan membuat pelaku emosi dan berniat membunuh korban," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X