Empat pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Yogyakarta terancam denda Rp 50 juta

- Jumat, 27 Januari 2023 | 06:30 WIB
Satpol PP Yogyakarta memberikan berita acara pemeriksaan bagi warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, Kamis (26/1/2023). (ANTARA/HO-Humas Pemkot Yogyakarta)
Satpol PP Yogyakarta memberikan berita acara pemeriksaan bagi warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, Kamis (26/1/2023). (ANTARA/HO-Humas Pemkot Yogyakarta)

HARIAN MERAPI - Pemerintah Kota Yogyakarta berhasil mengamankan empat warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Belakangan Pemkot menggencarkan patroli penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah seiring dengan upaya mensukseskan gerakan nol Sampah anorganik.

"Dari patroli hari ini, keempat warga diamankan saat hendak membuang sampah di tempat yang tidak seharusnya," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Dody Kurnianto dilansir dari Antara di Yogyakarta, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Pemuda ini jadi pelaku pencurian HP, hasilnya untuk karaoke dan booking cewek di Sarkem Yogya

Warga yang tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan tersebut kemudian dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan terancam sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Kartu identitas keempat warga tersebut juga disita dan seluruhnya akan menjalani sidang tindak pidana ringan di PN Yogyakarta.

"Pengajuan sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini dilakukan untuk memberikan efek jera ke masyarakat dan masyarakat yang lain pun semakin memiliki kesadaran untuk mengelola sampah yang dihasilkan," tandasnya.

Baca Juga: Pencuri mesin penggilingan tepung dibekuk Polsek Wonosari, barang curian dijual di Klaten Jateng

Menurut dia, patroli penegakan Perda Pengelolaan Sampah sudah dilakukan sejak Selasa (24/1) di beberapa lokasi yang dinilai kerap digunakan masyarakat untuk membuang sampah sembarangan.

Pada Kamis (26/1) dini hari, dilakukan patroli di dua lokasi yaitu di sepanjang Jalan Magelang hingga sekitar SMA Negeri 4 Yogyakarta serta di sekitar GL Zoo dan Kecamatan Kotagede.

"Sesuai Perda Pengelolaan Sampah, ada beberapa lokasi larangan membuang sampah seperti sungai, jalan, dan lainnya," katanya.

Baca Juga: Sleman satu-satunya kabupaten peraih penghargaan Daerah Ramah Perempuan dan Layak Anak

Kegiatan patroli, lanjut dia, juga ditujukan untuk mendukung gerakan nol Sampah anorganik yang mulai dilakukan di Kota Yogyakarta sejak awal Januari karena usia teknis Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan akan segera habis.

"Jika seluruh masyarakat mampu mengelola sampah yang dihasilkan dan hanya membuang sampah organik serta residu, maka masalah sampah akan bisa diatasi," katanya.

Sementara itu, Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba mengatakan, gerakan nol Sampah anorganik di Yogyakarta membutuhkan gaung gerakan tersebut perlu terus disosialisasikan ke masyarakat agar mampu memberikan hasil optimal.

Halaman:

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PWI DIY Kembali Gelar Jalan Sehat HPN 2023

Minggu, 19 Maret 2023 | 16:15 WIB
X