Kota Yogyakarta kobarkan revolusi sampah 2023, tegaskan bebas sampah anorganik yang dibuang ke TPA Piyungan

photo author
- Selasa, 8 November 2022 | 08:00 WIB
Ilustrasi - Pengendara melintas di dekat tumpukan sampah di kawasan Patuk, Yogyakarta, Rabu (11/5/2022).  (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)
Ilustrasi - Pengendara melintas di dekat tumpukan sampah di kawasan Patuk, Yogyakarta, Rabu (11/5/2022). (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)


HARIAN MERAPI - Pemerintah Kota Yogyakarta membulatkan tekad untuk melakukan revolusi sampah dengan tidak lagi membuang sampah anorganik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan mulai 2023, sebagai upaya memperpanjang usia teknis tempat pembuangan sampah tersebut.

“Pada 2023, Kota Yogyakarta melakukan revolusi sampah. Sampah anorganik sudah harus terkelola sejak dari sumber sampah. Tidak ada lagi yang dibuang ke TPA Piyungan,” kata Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya saat workshop Bank Sampah di Yogyakarta, Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Lokasi CCTV ETLE Terbaru di Jogja, Simak Cara Mengecek Data Tilang Elektronik Serta Dendanya

Menurut Aman seperti dikutip dari Antara, kebijakan nol sampah untuk sampah anorganik tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah untuk mengantisipasi usia teknis TPA Piyungan yang diperkirakan berakhir pada akhir 2023.

Dengan tidak lagi membuang sampah anorganik ke TPA Piyungan, diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA Piyungan, sehingga usia teknis tempat pembuangan sampah tersebut bisa sedikit diperpanjang.

Saat ini, rata-rata volume sampah yang dibuang ke TPA Piyungan mencapai 260 ton dengan 43 persen di antaranya adalah sampah anorganik. Jika tidak ada lagi sampah anorganik yang dibuang ke TPA Piyungan, rata-rata volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir tersebut berkurang menjadi 150 ton per hari.

Baca Juga: Aksi merawat sumbu filosofi 'Bank Sampah Jogja Heboh 2', lenggak-lenggok bawa poster Jogja darurat sampah

Guna mewujudkan revolusi sampah tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerbitkan payung hukum sebagai regulasi berupa Peraturan Wali Kota Yogyakarta yang diharapkan sudah dapat diterbitkan akhir Desember 2022.

“Kebijakan ini memang tidak populis, tetapi bagaimanapun juga TPA Piyungan akan dihentikan operasionalnya akhir 2023 untuk revitalisasi dan diperkirakan dioperasionalkan kembali pada 2026,” katanya.

Oleh karenanya, lanjut Aman, perlu dilakukan upaya antisipasi guna memastikan tidak ada permasalahan sampah di Kota Yogyakarta saat TPA Piyungan tidak bisa dioperasionalkan sekitar dua hingga tiga tahun.

Baca Juga: Polri blokir rekening delapan tersangka robot trading Net89

Salah satu dukungan untuk memastikan kebijakan nol sampah anorganik bisa direalisasikan adalah mengoptimalkan peran bank sampah dengan menambah jumlah anggota.

“Setiap keluarga di Kota Yogyakarta wajib menjadi anggota bank sampah dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta akan membentuk bank sampah induk,” kata Aman yang juga Ketua Forum Bank Sampah Yogyakarta itu.

Sedangkan untuk sampah organik, Aman mengatakan juga harus terkelola dengan baik, sehingga volume sampah yang dibuang pun bisa ditekan. Pemerintah Kota Yogyakarta juga berupaya menyiapkan lahan di luar kota untuk pengelolaan sampah organik. “Guna meningkatkan daya tarik pengelolaan sampah, dilakukan dengan proses daur ulang, sehingga sampah memiliki nilai tambah,” katanya.

Berdasarkan data, di Kota Yogyakarta terdapat 565 bank sampah, namun 180 di antaranya tidak aktif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X