BLH Bantul ajak masyarakat kelola sampah dari rumah tangga, begini caranya...

- Rabu, 25 Januari 2023 | 17:55 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Ari Budi Nugroho ST MSc  (Foto : Yusron Mustaqim)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Ari Budi Nugroho ST MSc (Foto : Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Untuk mengurangi masalah sampah, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bantul mengajak masyarakat agar tidak membuang semua sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Piyungan Bantul.

Untuk itu pengelolaan sampah mandiri sangat dianjurkan dalam mengurangi jumlah sampah yang akan dibuang.

Apalagi Pemda DIY menerapkan pengurangan volume sampah yang dibuang di TPA Piyungan yang akan berimplikasi terhadap pengelolaan sampah di hulu.

Baca Juga: Pengalaman horor Pak Bagino yang tidak takut hantu, punya semboyan 'setan orang doyan demit orang ndulit'

Untuk itu pemerintah kabupaten harus bahu-membahu dan bersama-sama melakukan pengelolaan sampah agar pembuangan ke TPA semakin sedikit.

Karena sampai saat ini masyarakat masih tergantung di TPA Piyungan.

"Pengelolaan sampah dapat dilakukan dari tingkat rumah tangga, pedukuhan dan kalurahan. Salah satunya pemerintah kalurahan dapat membuat peraturan kalurahan (Perkal) tentang pengelolaan sampah," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Ari Budi Nugroho ST MSc kepada wartawan rapat strategi penanganan sampah di Bangsal Rumah Dinas Bupati Bantul, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumonto resmi jabat Kapolres Karanganyar, siap jaga keamanan kawal Pemilu 2024

Dalam membuat perkal tesebut dapat merujuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang pengelola sampah rumah tangga maupun Peraturan Bupati (Perbup) No 121 dan 125 Tahun 2021 tentang pedoman pengelolaan sampah.

Dengan adanya perkal maka masing-masing kalurahan punya payung hukum atau dasar hukum untuk memerintahkan ke pedukuhan dalam mengelola sampah dengan mengoptimalkan keterlibatan dan komponen di kalurahan.

Untuk itu penanganan sampah dalam kawasan tak harus satu kalurahan mempunyai sendiri tempat pengelolaan sampah mandiri namun bisa bergabung dengan kalurahan yang lain.

"Kalaupun kalurahan punya tempat pengelolaan sendiri akan lebih baik. Sehingga masalah sampah dapat dikurangi dirumah tangga, pedukuhan, kalurahan maupun kabupaten," tegas Ari.*

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X