Mewujudkan Jogja zero sampah organik, begini caranya

- Minggu, 8 Januari 2023 | 12:00 WIB
Petugas Linmas dari Satpol PP Kota Yogyakarta diterjunkan untuk membantu pengawasan di depo sampah Lapangan Karang memastikan masyarakat hanya membuang sampah organik dan residu saja, Senin (2/1/2023). (ANTARA/Eka AR)
Petugas Linmas dari Satpol PP Kota Yogyakarta diterjunkan untuk membantu pengawasan di depo sampah Lapangan Karang memastikan masyarakat hanya membuang sampah organik dan residu saja, Senin (2/1/2023). (ANTARA/Eka AR)



BISAKAH Kota Yogya mewujudkan Zero sampah anorganik ? Jawabnya tentu bisa, namun butuh proses, terutama kesadaran masyarakat untuk memilah sampah organik dan anorganik serta residu.

Sebenarnya, kebijakan pemerintah Kota Yogya bahwa depo hanya menerima sampah organik dan residu yang sudah dipilah, telah diberlakukan mulai awal Januari 2023. Tapi kenyataannya masih banyak warga yang belum memilah sampah dan langsung membuangnya ke depo.

Untuk menegakkan aturan memang butuh proses, jangan buru-buru mengambil tindakan represif, karena justru hasilnya kontraproduktif. Setiap kebijakan baru dari pemerintah, baik itu kota maupun kabupaten, harus disosialisasikan dulu ke masyarakat agar mereka tidak kaget.

Baca Juga: Pangandaran diguncang gempa magnitudo 4,1 Minggu dini hari, ini pusatnya

Meski kampanye pilah sampah telah dimulai sejak lama, namun untuk membiasakan masyarakat memilah sampah, organik dan anorganik serta residu, tetap butuh proses. Kita khawatir kalau nanti masyarakat justru membuang sampah secara sembarangan lantaran khawatir ditolak depo.

Bahwa ada rencana pemberian sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah tak sesuai ketentuan, pada April 2023, tentu masih harus dikaji terlebih dulu, termasuk bentuk sanksinya. Sebab, belum tentu pemberian sanksi akan menyelesaikan masalah. Lebih baik sosialisasi diintensifkan ke kampung-kampung hingga tingkat RT.

Memilah sampah harus menjadi gaya hidup masyarakat, yang notabene merupakan kebutuhan mereka sendiri. Malu rasanya bila membuang sampah tanpa memilah. Kalau gaya hidup ini sudah diterapkan di seluruh kampung, niscaya tak perlu ada penjatuhan sanksi. Sanksi adalah upaya terakhir ketika masyarakat sulit diatur alias ‘ndableg’.

Baca Juga: Hasil Liga Spanyol, Real Madrid dipecundangi Villareal, gagal puncaki klasemen

Pemerintah Kota tentu tak hanya menuntut saja, melainkan juga tetap memberi akses kepada masyarakat untuk membuang sampahnya, baik yang organik maupun residu. Bagaimana dengan sampah anorganik, apakah tidak boleh dibuang di depo ? Kalau merujuk pada aturan, depo hanya tempat pembuangan sampah organik, sedang sampah anorganik disetorkan ke bank sampah di kampung.

Persoalannya, bagaimana seandainya di RT atau RW belum ada bank sampah, ke mana masyarakat harus membuangnya. Sebenarnya, kalau mau jujur, pemiliah sampah organik dan anorganik memudahkan bagi pemulung untuk mengangkut hasil pulungannya, karena yang dipulung sudah dipisahkan dari sampah organik.

 

Idealnya, para pemulung sampah ini tak perlu berpatroli di kampung-kampung, tapi cukup menunggu di depo untuk menerima limpahan sampah anorganik. (Hudono)

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ramadhan sebagai Syahrul Quran

Minggu, 2 April 2023 | 17:20 WIB

Bulan Ramadhan untuk taubat nasuha

Jumat, 31 Maret 2023 | 17:10 WIB

Pendidikan anak dalam keluarga Luqman

Kamis, 30 Maret 2023 | 17:10 WIB

'Perang Tanding' Pejabat Negara

Rabu, 29 Maret 2023 | 10:50 WIB

Puasa Ramadhan sarana melatih kejujuran

Selasa, 28 Maret 2023 | 17:20 WIB

Puasa untuk perubahan diri menuju pribadi bertakwa

Senin, 27 Maret 2023 | 16:53 WIB
X