Didapat informasi bahwa barang milik korban dijual di wilayah Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Pelaku akhirnya dapat diamankan beserta barang bukti mesin pompa air saat sedang ditransaksikan dengan calon pembeli.
Baca Juga: Banyak terjadi penyimpangan, Polri akan hapus pelat RF untuk kendaraan pribadi
“Dibantu anggota Polsek Trucuk, Polres Klaten pelaku berhasil kami amankan berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Wonosari,”pungkasnya. *