Apakah korban EJR ini penyedia jasa kencan online secara individu atau atau pihak lain yang mengatur kencan online dari korban kepada pelanggan dan menikmati hasilnya.
"Apabila dalam pengembangan penyelidikan nanti ada dugaan mucikari maka ada implikasi pidana jika memang ada yang terlibat dengan kasus ini," lanjutnya.
Baca Juga: Merasa dilangkahi, Komisi B DPRD Salatiga segera panggil pejabat Pemkot terkait jabatan Dirtek PDAM
Nanang Tri Hartanto (21) seorang residivis sekaligus pelaku pembunuhan terhadap EJR (14) siswi kelas 3 SMP berhasil ditangkap di wilayah Sidoarjo Jawa Timur saat akan melarikan diri menyeberang ke Kalimantan menyusul isterinya.
Pelaku nekat membunuh karena kesal dan tidak puas atas pelayanan kencan korban hanya satu jam yang dikenalnya memang media sosial atau aplikasi perpesanan.
Tempat kejadian perkara (TKP) dan waktu kejadian pada Selasa (24/1) sekitar pukul 00.30 WIB di tanah lapangan belakang karaoke KCRI di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol. Korban yakni EJR (14) siswi SMP kelas 3 di sebuah sekolah negeri di Kota Solo warga Desa Banaran Kecamatan Grogol.
Dalam pemeriksaan diketahui pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban. Perbuatan pelaku tersebut berupa menusuk korban menggunakan pisau dapur dengan pegangan berwarna merah muda sebanyak satu kali di bagian badan depan. Menusuk korban menggunakan obeng minus sekitar kurang lebih tujuh sampai sembilan
kali di area leher korban.
Baca Juga: Sidang lanjutan praperadian pemilik Pams Karaoke, termohon segera siapkan kesimpulan
Selanjutnya setelah melakukan perbuatan pembunuhan pelaku mengambil handphone milik korban dan juga uang milik korban. Pelaku juga membuang obeng minus dan
membuang tas korban di jembatan wilayah Klithikan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
Selanjutnya Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Polda Jateng
membawa pelaku Nanang Tri Hartanto dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo. Sedangkan jenazah korban sudah dibawa ke Rumah Sakit DR Moewardi Kota Solo untuk dilakukan autopsi.
"Pelaku kenal korban melalui media sosial atau aplikasi perpesanan untuk kencan. Sebelumnya disepakati nilai uang sekian dengan durasi sekali kencan satu jam. Setelah satu jam kencan selesai pelaku meminta pelayanan tambahan lagi satu jam berikutnya jadi total menjadi dua jam. Namun korban menolak dan membuat pelaku emosi dan berniat membunuh korban," ujarnya.
Usia kencan di hotel tersebut pelaku berniat mengantar korban pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor. Pada saat itu pelaku sudah berniat membunuh dengan membawa pisau dan obeng minus.
"Pelaku mengetahui kondisi tanah kosong di belakang Karaoke KCRI di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol sepi dan dijadikan tempat eksekusi membunuh korban. Padahal jarak antara hotel di Kartasura dengan TKP jauh," ujarnya.(*)