ODGJ dianiaya polisi di NTT, ini pasal yang akan dikenakan

- Rabu, 25 Januari 2023 | 11:30 WIB
Arsip. Kabid Humas Polda NT Kombes Polisi Ariasandy (kiri) bersama anggotanya di Mapola NTT.  (ANTARA/Kornelis Kaha)
Arsip. Kabid Humas Polda NT Kombes Polisi Ariasandy (kiri) bersama anggotanya di Mapola NTT. (ANTARA/Kornelis Kaha)



HARIAN MERAPI - Orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ memiliki hak yang sama untuk mendapatkan rasa aman dan terhindar dari kekerasan.


Namun di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, seorang ODGJ mendapat perlakuan kekerasan dari oknum polisi.


Atas perbuatannya, polisi berinisial ID telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap ODGJ di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, dan dikenakan pasal berlapis.

Baca Juga: Catatan TM Luthfi Yazid: Menuntut DPR Tolak Kenaikan Ongkos Haji 2023

“Tersangka yang oknum polisi itu dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar polisi Ariasandy saat dikonfirmasi dari Adonara, Flores Timur, NTT, Rabu.

Hal ini disampaikan Kabid Humas menanggapi perkembangan penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan sejumlah anggota polisi terhadap ODGJ di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, hingga korban mengalami luka-luka.

Ia mengatakan proses penyelidikan terhadap kasus pelanggaran yang dilakukan anggota polisi itu masih terus berjalan walaupun sudah ada tersangka.

Baca Juga: Gawat, domain pemerintah disusupi situs judi, begini langkah Kominfo

“Kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini setelah ada penetapan satu tersangka,” ujarnya.

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu mengatakan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada Kapolres Lembata untuk bekerja mengungkap kasus tersebut.

"Tentunya butuh proses untuk pengungkapan lagi. Untuk itu bersabar saja nanti juga akan dirilis tersangka dari mana lagi,” tambah Kabid Humas.

Mengenai pasal berlapis yang dikenakan kepada anggota polisi berinisial ID tersebut adalah pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Duta Besar Indonesia untuk Italia Muhamamd Prakosa wafat di Roma Italia, dimakamkan di Bambanglipuro Bantul

Jika memang benar-benar terbukti bersalah, tambah Ariasandy, sudah pasti akan ada pelanggaran kode etik sehingga akan diproses juga sesuai aturan institusi Polri.

Polda NTT, kata Ariasandy, mengapresiasi kinerja yang dilakukan Polres Lembata dalam mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan ODGJ itu.

Halaman:

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X