ODGJ dianiaya polisi di NTT, ini pasal yang akan dikenakan

photo author
- Rabu, 25 Januari 2023 | 11:30 WIB
Arsip. Kabid Humas Polda NT Kombes Polisi Ariasandy (kiri) bersama anggotanya di Mapola NTT.  (ANTARA/Kornelis Kaha)
Arsip. Kabid Humas Polda NT Kombes Polisi Ariasandy (kiri) bersama anggotanya di Mapola NTT. (ANTARA/Kornelis Kaha)

Sebelumnya, tim penyidik dari Polres Lembata pada Senin (23/1) sudah menetapkan tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap OGDJ di Lembata.

Tersangka tersebut merupakan anggota polisi yang sedang bertugas di Polres Lembata.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X