HARIAN MERAPI - Ini peringatan keras agar pemerintah lebih berhati-hati dan waspada, sehubungan munculnya kasus penggunaan domain pemerintah yang disusupi untuk situs judi dan pornografi.
Kasus tersebut sedang diidentifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) .
Baca Juga: Ki Joko Wasis biasa melukis sambil berjalan kaki, sebagian karya lukisnya disedekahkan
"Kemenkominfo dan PANDI telah mengidentifikasikan adanya kasus penggunaan domain pemerintah untuk judi dan pornografi dan telah memberikan peringatan kepada pengelola domain yang bersangkutan," ujar Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong kepada ANTARA, Rabu.
Usman menjelaskan, pengelolaan konten domain (website) yang telah diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengelola domain instansi yang bersangkutan.
Domain yang disusupi pada umumnya adalah sub domain yang tidak lagi efektif dikelola oleh instansi namun tidak dihapus.
Dia mengatakan penyusupan dapat terjadi dikarenakan oleh sejumlah hal, di antaranya tidak dihapusnya domain atau sub domain yang sudah tidak digunakan oleh instansi, penggunaan content management system (CMS) yang manajemen keamanannya tidak dikelola dengan baik, serta keterbatasan kemampuan sumber daya manusia.
Terkait dengan penggunaan domain pemerintah yang disusupi untuk situs judi dan pornografi, Usman mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penanganan.
Artikel Terkait
Arema FC hentikan kontrak kerja sama sponsor yang diduga berafiliasi dengan situs judi online
Ditangkap Polres Temanggung karena jualan judi online, eh di sakunya ditemukan pil koplo
DPRD Temanggung dukung polisi berantas Judi Online
Polres Sukoharjo tindak tegas praktik judi segala jenis termasuk judi online
Tiga tersangka judi online dipulangkan dari Kamboja, sempat jadi DPO Polri sebelum ditangkap